Liputan6.com, Jakarta Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten, Minggu, 4 Agustus 2022. Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan menceritakan, sebelumnya Suharso dikabarkan mau mengundurkan diri.
Adapun jauh-jauh hari tiga Majelis PPP telah melayangkan surat kepada Suharso untuk mengundurkan diri. Desakan pengunduran diri itu karena pernyataan kontroversial Suharso terkait amplop kiai.
Advertisement
Namun, sampai Mukernas akan ditutup, Suharso tidak memberikan konfirmasi akan mengundurkan diri
"Kabarnya beliau mau mengundurkan diri, namun ditunggu hingga ditutupnya acara mukernas tidak ada konfirmasi baik melalui telepon, WA atau surat," ujar Usman, Senin (5/9/2022).
Akhirnya Mukernas yang dipimpin oleh Waketum PPP Amir Uskara memutuskan untuk memberhentikan Suharso. Kekosongan kursi ketua umum dijabat pelaksana tugas (Plt) yaitu Muhammad Mardiono.
Usman menjelaskan, keputusan Mukernas diambil secara aklamasi. PPP satu suara memberhentikan Suharso.
"Aklamasi," katanya.
Sebelumnya, Tiga majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi ketum.
Sikap Terkait Kegaduhan Pidato Amplop Kiai
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah para pimpinan tiga majelis DPP menyikapi kegaduhan antara Suharso secara pribadi dan para simpatisan PPP.
"Sehingga pada tangga 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman, Senin (5/9).
Putusan tiga majelis juga dikuatkan dengan pendapat dari Mahkamah Partai. Dalam rapat Mahkamah partai yang digelar di Bogor pada 2-3 September menyepakati usulan memberhentikan Suharso sebagai ketum PPP.
"Dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement