Liputan6.com, Probolinggo - Pegawai Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kabupaten Probolinggo dibekuk polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pegawai tersebut adalah AR, warga Desa Blado Wetan Probolinggo. AR langsung diamankan petugas ke Mapolres Probolinggo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Kepada Petugas AR mengaku jika bisnis haram tersebut baru dijalani sekitar tiga bulan guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
"Selain saya pakai sendiri, juga saya edarkan. Saya sangat menyesal,”Aku AR di hadapan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (5/9/2022).
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, jika penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat berkaitan adanya pegawai madarasah menjadi pemgedar sabu.
“Dari informasi itu, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan. Dimana setelah mengantongi nama pelaku, petugas langsung menangkapnya," papar Arsya.
Di samping menangkap AR, pihaknya juga mengamankan 12 tersangka dan pemakai sabu lainya dalam beberapa bulan terakhir. Dari penangkapan seluruhnya. Barang bukti sabu yang berhasil disita ada sebanyak 81,34 gram.
Atas perbuatanya itu para pelaku bakal dijerat pasal 114 Sub 112 uu Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kuruangan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Diberhentikan
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Ahmad Saruji Bakhtiar menyebutkan AR merupakan operator madrasah.
Pihaknya telah mengirimkan Surat Keputusan (SK ) pengangkatan sekaligus SK pemberhentian operator madrasah tersebut.
“Jadi yang bersangkutan statusnya sudah diberhentikan," pungkanys.
Advertisement