Plt Ketum PPP Mardiono: Pak Suharso Fokus Tugas Kementerian, Saya Fokus Partai

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022) memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Sep 2022, 11:16 WIB
Muhamad Mardiono (tengah) ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Suharso Monoarfa (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022) memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.

Mukernas juga memutuskan Muhamad Mardiono juga ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP. Mardiono menyebut pemberhentian Suharso untuk meredam polemik yang belakangan menerjang PPP.

“Bukan dipecat, tapi para kader itu memberikan solusi dalam rangka mengakhiri polemik,” kata Mardiono pada wartawan, Senin (5/9/2022).

Mardiono menyatakan para kader PPP melihat Suharso Monoarfa akan sibuk menghadapi agenda kenegaraan seperti G20, sehingga masalah pemilu dan partai dibagi tugas dan diserahkan pada Mardiono.

“Membagi tugas itu agar beliau fokus pada tugas kementeriannya dan saya juga mendapat kepercayaan untuk bisa fokus untuk mengurus tugas di partai menghadapi pemilu,” kata dia.

2 dari 3 halaman

Kuorum

Mardiono menyebut hasil Mukernas telah disampaikan pada DPP PPP dan Mukernas dipastikan sudah kuorum.

“Alhamdulillah kuorum,” kata dia.

3 dari 3 halaman

Daftar ke KemenkumHAM

Selanjutnya, adanya perubahan pengurus maka Mardiono menyebut pihaknya akan mendaftar ke KemenkumHAM.

“Tentu itu harus didaftarkan karena itu tercatat dengan SK Menkumham bahwa saat ini ketumnya beliau pak Suharso Monoarfa kemudian terjadi pembagian tugas itu, tentu kita mohonkan pergantian tugas itu kepada saya,” pungkasnya.

Infografis Manuver Koalisi Indonesia Bersatu, Konsolidasi Jelang Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya