Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pengancaman yang menjerat istri Lukman Azhari yaitu Medina Zein kembali digelar. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Sidang lanjutan kali ini beragendakan keterangan dari saksi ahli. Sayangnya, saksi ahli yaitu Bambang Pratama tidak bisa hadir di persidangan.
Oleh karenanya, pihak Jaksa Penuntut Umum meminta agar kesaksian dari saksi ahli itu dibacakan saja di dalam sidang lanjutan Medina Zein.
"Sidang hari ini keterangan saksi ahli ya. Bagaimana JPU, saksi ahli sudah bisa dihadirkan?," tanya majelis hakim di ruang sidang.
"Izin Yang Mulia, saksi, dokter Bambang Pratama, hari ini berhalangan hadir. Dia sudah kita panggil dua kali minggu lalu dan hari ini, kami izin agar diperkenankan dibacakan Yang Mulia," jawab JPU.
Baca Juga
Advertisement
Minta Dihadirkan
Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada pihak Medina Zein apakah berkenan jika keterangan saksi itu dibacakan tanpa dihadirkan langsung. Pihak Medina Zein tetap meminta saksi ahli itu untuk hadir langsung di persidangan.
"Izin yang mulia, kami meminta pengaturan agenda sidang kembali hingga saksi bisa hadir," jelas tim pengacara Medina Zein.
Advertisement
Ditunda Pekan Depan
Dari situ, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga pekan depan. Tepatnya pada Senin (12/9/2022).
"Dengan demikian, sidang ditunda Senin tanggal 12 untuk kembali lagi," kata Majelis hakim.
Alasan
Adapun untuk alasan pihak Medina Zein untuk meminta saksi ahli hadir secara langsung adalah karena pihaknya memiliki beberapa pertanyaan yang ingin diajukan kepada saksi ahli tersebut.
"Kami selaku tim kuasa hukum ingin mengonfrontasi, ada beberapa juga pertanyaan yang ingin kami tanyakan ke saksi ahli, karena ini penting sekali. Makanya kami minta agar dihadirkan secara langsung," kata salah satu kuasa hukum Medina Zein ditemui usai persidangan.
Advertisement