Liputan6.com, Jakarta Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022 memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum. Suharso digantikan oleh senior PPP yakni Muhammad Mardiono.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya tidak akan menganggu kursi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas yang masih dipegang Suharso Monoarfa. Meski Suharso diberhentikan sebagai ketua umum partai.
Advertisement
Sebab kursi kabinet merupakan kewenangan sepenuhnya dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Itu semua adalah wewenangnya presiden, kita enggak ikut-ikutan tak ingin membahas," ujar Waketum PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
PPP menyadari kewenangan mengganti menteri berada di tangan Jokowi. Meski PPP mengusulkan pengganti Suharso, belum tentu akan disetujui Jokowi. Begitu juga sebaliknya.
"Karena kami sadar betul misalnya kita ingin mengusulkan ganti kalau presidennya enggak mau juga enggak akan terjadi," ujar Arsul.
"Kita mau mengusulkan jangan diganti, tapi kalo presidennya ingin mengganti juga akan terganti ya itu begitu saja," jelasnya.
Sebelumnya, tiga majelis PPP memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi ketum.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah para pimpinan tiga majelis DPP menyikapi kegaduhan antara Suharso secara pribadi dan para simpatisan PPP.
Mardiono Jabat Plt Ketum PPP hingga 2025
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan, ia akan mengisi kekosongan jabatan ketua umum hingga tahun 2025. Setelah Suharso Monoarfa diputuskan diberhentikan dari posisi ketua umum, Mardiono mengisi kekosongan dan melanjutkan posisi ketua umum sampai masa jabatannya habis.
"Jadi dalam AD/ART itu kalau ada ketua umum misalnya berhalangan sebaginya maka pengurus harian menunjuk Plt Ketua Umum kemudian disahkan melalui Mukernas," ujar Mardiono ketika dihubungi Merdeka.com, Senin (5/9/2022).
Sehingga, Partai Persatuan Pembangunan tidak akan menggelar Muktamar luar biasa untuk menetapkan ketua umum definitif. Keputusan pemberhentian itu telah awalnya dibahas dalam rapat pengurus DPP PPP pada Minggu 4 September 2022 siang di Jakarta. Dilanjutkan dengan Musyawarah Kerja Nasional di Serang, Banten.
"Hasilnya menunjuk saya sebagai plt ketua umum," kata Mardiono.
Meski berstatus sebagai Plt, Mardiono memiliki kewenangan penuh selaku ketua umum. Tidak ada pengurangan jabatan.
"Adapun kewenangan Plt ketua umum sama dengan ketua umum definitif yaitu mengisi lowongan jabatan hingga masa bakti jabatan itu selesai. Tanpa ada pengurangan kewenangan apapun," ujarnya.
Saat ini pengurus PPP tinggal menjalankan proses administrasi untuk mendaftarkan pergantian ketua umum ke Kementerian Hukum dan HAM. PPP tengah melengkapi dokumen dan secepatnya akan ke Kementerian Hukum dan HAM
"Proses sesuai dengan AD/ART sudah dilakukan ini sedang proses administrasi ya mudah-mudahan ini semua bisa dijalankan," kata Mardiono.
Sebelumnya, tiga majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi ketum.
Advertisement
Awal Mula Pemberhentian Suharso
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah para pimpinan tiga majelis DPP menyikapi kegaduhan antara Suharso secara pribadi dan para simpatisan PPP.
"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan tiga majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Senin (5/9/2022).
Putusan tiga majelis juga dikuatkan dengan pendapat dari Mahkamah Partai. Dalam rapat Mahkamah partai yang digelar di Bogor pada 2-3 September menyepakati usulan memberhentikan Suharso sebagai ketum PPP.
"Dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.
Usman menambahkan, keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tidak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berazaskan Islam ini."
KH Mustofa Aqil Siraj, sambung Usman, juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Tidak terfokus hanya pada satu masalah tertentu.
Adapun Suharso Monoarfa pernah membuat polemik soal amplop kiai. Kala itu di acara KPK Suharso mengeluhkan selalu memberikan amplop kepada para ulama dan kiai saat berkunjung ke pondok pesatren. Menurut Suharso budaya seperti itu mesti dihilangkan. Akibatnya banyak elite PPP yang kecewa degn peryataan Suharso tersebut, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
Buntut dari pernyataan kontroversi tersebut, banyak kader dan simpatisan PPP mendesak agar Suharso Monoarfa segera mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum PPP.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com