Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengungkap telah melakukan rapat koordinasi dengan BSSN, Ditjen PPI, Cyber Crime Polri, operator seluler, dan Dukcapil Kemendagri terkait dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM.
Sebagai hasilnya, dalam konferensi pers yang digelar, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan akan dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan sumber kebocoran data tersebut.
Advertisement
Dalam kesempatan tersebut, Semuel menyebut kebocoran data perlu dilihat dari dua sisi pelanggaran, yakni pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Menurutnya, penyelanggara data memang wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data, tapi pencuri data juga telah melakukan pelanggaran.
"Ini seolah-olah yang membocorkan data itu pahlawan. Padahal, mengambil data pribadi secara tidak sah itu merupakan tindak pidana," tutur Semuel dalam konferensi yang diadakan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta (5/9/2022).
Sementara pelanggaran administrasi, sesuai dengan aturan yang ada memiliki beberapa sanksi, mulai dari perbaikan dan rekomendasi. Apabila ditemukan keteledoran bisa dilakukan penutupan.
Oleh sebab itu, Kementerian Kominfo mengundang tim Cyber Crime Polri dalam pertemuan yang digelar hari ini. Sebab, menurutnya, upaya menangani kebocoran data ini perlu dilakukan secara bahu membahu.
Perlu diketahui, selain melakukan pendalaman investigasi terkait dugaan kebocoran data ini, Semuel juga meminta pengendali data untuk melakukan pengecekan sistem mereka dan memastikan tidak ada kebocoran, sambil tetap menjaga keamanan data mereka.
"Itu menjadi tanggung jawab pengendali data. Mereka harus comply dengan aturan yang ada di BSSN," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.
Ia juga menuturkan, hal lain yang perlu ditingkatkan adalah kesiapan pengendali data, karena di situs ada amanat menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
Rapat Koordinasi dengan Sejumlah Pihak
Lebih lanjut, Kominfo melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak usai adanya laporan dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM Indonesia.
Adapun rapat itu dilakukan bersama dengan operator seluler, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen PPI Kementerian Kominfo, BSSN, serta tim Cyber Crime Polri.
"Kami baru melakukan rakor, karena data-data yang muncul di publik itu terkait NIK dan nomor. Untuk itu, kami memanggil operator seluler, Dukcapil, BSSN, dan Ditjen PPI," tutur Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang digelar, Senin (5/9/2022).
"Dalam kesimpulannya tadi, (data yang bocor) tidak sama, tapi ada beberapa kemiripan." Berdasarkan analisa awal dari sampel data yang diberikan, Semuel menuturkan, kecocokan data sekitar 15 hingga 20 persen.
Untuk itu, Semuel menjelaskan, saat ini akan dilakukan investigasi lebih dalam lagi. Sebab, menurutnya, kadang hacker tidak menunjukkan data secara lengkap, sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui data siapa yang bocor dan cara melakukan mitigasinya.
Advertisement
Sedang Proses Investigasi
Semuel juga menuturkan, Kementerian Kominfo meminta agar hasil investigasi kembali dilaporkan. Baru kemudian, hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Hingga sekarang, ini masih mencari data ini milik siapa. Ini dari operator atau dari Dukcapil karena ini ekosistem lintas sektor. Jadi, kami memberikan waktu pada mereka untuk melakukan pendalaman," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut melanjutkan. BSSN pun disebut akan membantu proses investigasi ini.
Semuel pun memastikan, Kementerian Kominfo tidak menyimpan data registrasi kartu SIM. Meski operator seluler diketahui memberikan laporan kartu aktif pada Kementerian Kominfo, data tersebut merupakan agregat, sehingga tidak menampilkan informasi terperinci.
Sebagai informasi, dugaan kebocoran data nomor HP Indonesia ini diketahui pada pekan lalu. Berdasarkan tangkapan layar dari akun Bjorka di forum breached.to, data itu disebut berasal dari Kementerian Kominfo.
Data berukuran 87GB itu berisikan NIK, nomor ponsel, operator seluler yang dipakai, hingga tanggal registrasi. Pemilik akun Bjorka menawarkan 1,3 miliar data registrasi kartu SIM tersebut dengan harga USD 50.000 atau sekitar Rp 400 jutaan.
(Dam/Ysl)