Mukernas Pemberhentian Suharso Jadi Ketum PPP Dipastikan Sah

Suharso Monoarfa resmi diberhentikan jadi Ketua Umum PPP

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Sep 2022, 16:35 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Suharso Monoarfa berbincang di DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3). Suharso diangkat sebagai Plt Ketum PPP dengan pertimbangan tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M Tokan memastikan bahwa pelaksanaan Mukernas dan pemberhentian Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum (Ketum) PPP sudah sesuai dengan AD/ART. Mekanisme organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART sudah dijalankan.

Menurut Usman, pemberhentian Suharso Monoarfa dari posisi Ketum dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan. Bahkan permintaan itu sudah dikirim tiga kali, namun tidak ada satu pun permintaan yang ditanggapi Suharso, sehingga muncul fatwa majelis yang memberhentikannya.

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," tutur Usman kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, lanjut Usman, ketiga Pimpinan Majelis PPP berkomunikasi terkait pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

"Pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.

Usman meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasehat Pimpinan Majelis PPP dapat diikuti oleh seluruh pengurus, kader, hingga simpatisan partai di seluruh Indonesia. Dia mempersilakan agar jajaran dapat melanjutkan kerja organisasi dan elektoral seperti biasa, usai resminya keputusan tersebut.

"Sebuah penghargaan yang patut kita sampaikan kepada Bapak yang mulia Almuqarom KH Mustofa Aqil Siraj selaku Ketua Majelis Syariah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya, serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia, karena di tangan para kiai, para ulama, dan habib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yg kita cintai ini," beber Usman.

Adapun, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022 lalu, telah memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum. Suharso digantikan oleh senior PPP yakni, Muhammad Mardiono.

 


Kubu Suharso Monoarfa Melawan

Sementara Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha, menyatakan, Mukernas PPP yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022), tidak sah karena tidak sesuai AD/ART partai.

"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," kata Tamliha saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Tamliha menyebutkan, karena Mukernas ilegal, maka pencopotan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum dan penunjukan Muhammad Mardiono juga sebagai Plt Ketua Umum juga tidak sah.

Menurut Tamliha, tidak ada wewenang Mukernas mencopot Suharso Monoarfa dari posisi ketua umum.

"Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih menyusun pengurus DPP PPP," kata dia.

Sebelumnya, Mardiono menyebut pemberhentian Suharso untuk meredam polemik yang belakangan menerjang PPP.

"Bukan dipecat, tapi para kader itu memberikan solusi Dalam rangka mengakhiri polemik," kata Mardiono pada wartawan, Senin (5/9/2022).

Mardiono menyatakan para kader PPP melihat Suharso Monoarfa akan sibuk menghadapi agenda kenegaraan seperti G20, sehingga masalah pemilu dan partai dibagi tugas dan diserahkan pada Mardiono.

"Membagi tugas itu agar beliau fokus pada tugas kementeriannya dan saya juga mendapat kepercayaan untuk bisa fokus untuk mengurus tugas di partai menghadapi pemilu," kata dia

Mardiono menyebut hasil Mukernas telah disampaikan pada DPP PPP dan Mukernas dipastikan sudah kuorum. "Alhamdulillah kuorum," kata dia.

Selanjutnya, adanya perubahan pengurus maka Mardiono menyebut pihaknya akan mendaftar ke KemenkumHAM.

"Tentu itu harus didaftarkan karena itu tercatat dengan SK Menkumham bahwa saat ini ketumnya beliau pak Suharso Monoarfa kemudian terjadi pembagian tugas itu, tentu kita mohonkan pergantian tugas itu kepada saya," pungkasnya.

 

 

 


Sederet Dosa Suharso Monoarfa

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa melambaikan tangan saat tiba di Istana Negara, Selasa (22/10/2019). Kedatangan Suharso Monoarfa menyusul sejumlah tokoh yang sebelumnya datang ke Istana terkait penetapan Calon Menteri Kabinet Kerja Jilid 2. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum PPP merupakan kumpulan dari masalah di internal. Dari masalah elektabilitas PPP yang jeblok jelang pemilu hingga pernyataan kontroversial Suharso soal amplop kiai yang memicu kemarahan banyak pihak.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengakui, masalah pernyataan amplop kiai menjadi pemicu. Akibat pernyataan tersebut, tiga majelis PPP dua kali mendesak Suharso untuk mundur dari partai. Ketegangan antara Suharso majelis PPP mendorong digelarnya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang memberhentikan Suharso dan mengukuhkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum.

"Itu tidak bisa dipungkiri ada sebagai faktor pendorong bukan penentu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Akhirnya, Partai Persatuan Pembangunan menggelar Mukernas untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Dalam forum Mukernas, 30 DPW yang hadir menginginkan ada pemisahan fungsi dan tugas ketua umum. Ketua umum diminta fokus untuk konsolidasi dan tugas kepartaian. Tidak menjalankan fungsi di pemerintahan sebagai menteri.

"Jadi itu dominasi kesadaran dan keinginan agar ada diferensiasi atau pemisahan fungsi-fungsi dari fungsi kepartaian yang dibutuhkan untuk meningkatkan konsolidasi untuk memfokuskan kerja kepartaian dengan katakanlah fungsi-fungsi yang diemban pimpinan partai yang ada di pemerintahan," ujar Arsul.

Sejak lama di internal PPP menginginkan ketua umum tidak rangkap jabatan sebagai menteri. Diskusi di internal PPP sudah lama digaungkan dan Suharso juga sudah dengar.

"Kalau yang menjadi pimpinan ppp itu tidak merangkap di jajaran pemerintahan. Diskusi itu sudah lama dan pak Suharso juga sudah mengetahui," ujar Arsul.

Alasannya tidak jauh dari urusan Pemilu 2024. Arsul mengungkap elektabilitas PPP yang jeblok menjelang 2024. Dalam beberapa survei, elektabilitas PPP disalip oleh Perindo.

"Apalagi ini sebagian, yang mau saya bilang adalah ketika kemudian katakanlah kok Perindo tiba-tiba di satu dua survei itu nyelip PPP, temen-temen itu kan ini gimana," ujar Arsul.

"Bukan tidak menyalahkan Pak Suharso, kemudian jawabannya kita harus melakukan pemisahan fungsi, pokonya yang di partai itu fokus ngurus partai gitu loh," tegas anggota Komisi III DPR RI ini. 

Infografis Golkar, PAN dan PPP Bentuk Koalisi Indonesia Bersatu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya