Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peningkatan sanksi terhadap asuransi PT Wanaartha Life. Sanksi tersebut diberikan karena kewajiban perusahan tidak terpenuhi.
Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, OJK melakukan Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap seluruh kegiatan usaha.
Advertisement
"Memang OJK meningkatkan sanksi karena kewajiban perusahan tak terpenuhi. Jadi kami memberikan sanksi PKU seluruh kegiatan usaha," kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Seperti yang diketahui, pemenuhan kewajiban tersebut adalah Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Namun, karena dari pemegang saham belum bisa memberikan kepastian untuk menutup kewajiban dan aset, OJK masih menunggu Wanaartha Life memberikan RPK yang wajar.
"Karena dari pemegang saham belum bisa memberikan kepastian untuk menutup kewajiban dan aset, kita masih nunggu RPK yang wajar," ujar dia.
Selain itu, Ogi mengungkapkan terdapat perbedaan dari nilai-nilai kewajiban WanaArtha Life dan hasil audit dari kantor akuntan publik.
"Kami masih memberikan kesempatan pada perusahaan untu merevisi RPK nya, OJK menghargai proses hukum Bareskrim Polri dan melibatkan proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang nasabah atau pemegang polis PT WanaArtha Life. Semua tersangka memiliki perannya masing-masing dalam perkara tersebut.
"Terkait perkara PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang tersangka," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Penetapan Tersangka
Nurul merinci, para tersangka adalah YY selaku mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life, DH selaku manta Direktur Keuangan PT WanaArtha Life, YM selaku Manager Produk Wal Invest PT WanaArtha Life, dan TK selaku Head Accounting PT WanaArtha Life.
Kemudian MA selaku Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, juga RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan Wakil Direktur Investasi PT WanaArtha Life.
Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
1. YY selaku eks Dirut berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana;
2. DH selaku eks Dirkeu berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana;
3. YM selaku Manager Produk Wal Invest, keterlibatannya melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan;
Advertisement
Selanjutnya
4. TK selaku Head Accounting, keterlibatannya meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP;
5. MA selaku Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, keterlibatannya menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah;
6. EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah;
7. RF selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, keterlibatannya ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.