Gara-Gara Mabuk, Pria di Minahasa Ancam Ibu Tirinya Pakai Kapak

Aksi pengancaman dengan kapak ini terjadi di Desa Lemoh Timur, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 08 Sep 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Tomohon - Seorang pria berinisial RM (31) harus berurusan dengan polisi. Pemicunya? Warga Kabupaten Minahasa, Sulut ini mengancam YP (50) yang merupakan ibu tiri dengan menggunakan kapak.

Aksi pengancaman dengan kapak ini terjadi di Desa Lemoh Timur, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, Sulut.

RM melakukan aksinya di rumah sang ibu tiri pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, sebelum akhirnya dia diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, RM diamankan beberapa saat setelah kejadian tepatnya pada pukul 21.30 Wita.

“Dia diamankan di sekitar Desa Lemoh Timur, saat sedang berkumpul bersama teman-temannya,” ujar Abast di Mapolda Sulut, Senin (5/9/2022).

Sebelum terjadi aksi pengancaman, pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi miras, terlibat adu mulut dengan istrinya. Pemicunya adalah sang istri mengajaknya pergi ke desa sebelah, sedangkan saat itu RM sedang pesta miras.

“Ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi adu mulut. Tak lama kemudian pelaku mengamuk dan mengatakan akan memukul seseorang. Namun ibu tirinya mengingatkan agar jangan sampai sembarangan memukul,” ujar Abast.

Mendengar perkataan ibu tirinya, pelaku marah. Dia mengambil kapak lalu mengejar ibu tirinya yang lari ke dalam kamar.

RM memegang rambut ibu tirinya sambil melakukan pengancaman. Dalam keadaan takut, ibu tirinya berteriak dan direspons oleh ayah pelaku yang datang melerainya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tomohon, dan ditindaklanjuti oleh Tim Anti Bandit yang langsung mengamankan RM.

Saat ini pelaku bersama barang bukti kapak sudah diamankan di Polsek Tombariri untuk proses hukum lebih lanjut.

 


Peredaran Obat Keras

Sementara itu, peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl kian marak terjadi di beberapa wilayah di Sulut. Polisi terus berupaya mengungkap peredaran obat keras yang kini menyasar anak-anak muda dan usia sekolah di Sulut.

Terkini, Personel Satresnarkoba Polres Minahasa Tenggara mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (3/9/2022) sore.

“Terduga pengedar yang diamankan seorang pria berinisial KU (24), warga Kecamatan Ratatotok,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/9/2022) sore.

Penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi tentang sering terjadinya transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Ratatotok. Petugas lalu melakukan penyelidikan beberapa waktu di sekitar lokasi.

“Kemudian pada Sabtu pukul 17:00 Wita, petugas menangkap KU beserta sekitar 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl siap edar,” ujar Abast.

Terduga pelaku beserta barang bukti lainnya berupa, 1 buah handphone dan 1 buah jaket kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.

Penangkapan pelaku pengedar obat keras Thryhexypenidyl juga terjadi di Kota Manado, Sulut.

Tim Resnarkoba Polreta Manado telah mengamankan seorang pria berinisial DH (27). Ia kedapatan memiliki 1.004 butir thryhexypenidyl di rumahnya di daerah Singkil, pada Kamis (1/9/2022) siang.

Terungkapnya pelaku pengedar obat keras ini berawal dari penangkapan terhadap salah satu warga pembeli.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang warga inisial FM yang membawa 11 butir thryhexypenidyl. Setelah diinterogasi, FM mengaku membelinya dari DH.

“Polisi pun segera menuju tempat tinggal DH dan mengamankannya bersama ribuan butir barang bukti, yang disimpan di bawah tempat tidur,” ujarnya.

Saat ini pelaku pengedar bersama ribuan butir barang bukti obat keras tersebut sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

Simak juga video pilihan berikut: 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya