Liputan6.com, Banyuwangi Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus kematian IZ (17) usai melahirkan diam-diam di kamarnya di Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, pada Rabu (31/8/2022) lalu.
Tersangka berinisial AF (17) yang tak lain adalah tetangga korban.
Advertisement
”Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan pacar korban,” ujar Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Mochammad Agus Winarno, Selasa (6/9/2022).
Iptu Agus menjelaskan bahwa keluarga sebelumnya memang tidak mempersoalkan tentang kematian korban. Namun dalam perkembangan selanjutnya, keluarga mempersoalkan masalah kehamilan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
”Dari persoalan itulah, penyidik langsung melakukan penelusuran terkait kehamilan korban yang ternyata dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, didapat beberapa fakta baru yang berhasil diungkap. Di antaranya tersangka dan korban menjalin hubungan sejak 2021 lalu. Korban dan tersangka melakukan hubungan intim pada awal di Desember 2021 lalu.
”Tersangka melakukannya dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa di kemudian hari. Makanya, korban menuruti kemauan tersangka,” katanya.
Sejak Februari 2021 lalu, kata Iptu Agus, korban mengalami terlambat datang bulan dan sempat menyampaikan hal tetsebut kepada tersangka. Namun oleh tersangka disarankan untuk menggugurkan kandungannya. Tersangka juga sempat mencari jalan keluar untuk menggugurkan kandungan dengan browsing internet.
”Tersangka mendapatkan ide dengan membeli obat pada Mei 2022 untuk diberikan kepada korban. Tetapi, ternyata kandungan korban tidak mengalami keguguran,” ungkapnya.
Selama berjalannya waktu, hubungan badan selayaknya suami istri terus dilakukan oleh tersangka dengan korban pada Minggu (14/82022) lalu. Tersangka juga kembali membeli obat penggugur kandungan untuk diberikan kepada korban.
”Korban berusaha meminta tersangka untuk bertanggung jawab, serta memberikan kabar kepada tersangka pada Selasa (30/8/2022) lalu pukul 09.00 jika buah hati mereka sudah dilahirkan,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Namun, saat itu pukul 15.00 korban meminta kepada tersangka untuk membawakan minuman yang diberikannya lewat cendela kamarnya. Hal itu, hendak dilakukan kembali pada pukul 20.30, namun korban ternyata sudah mengurung diri dalam kamar.
”Sampai akhirnya, baru disadari oleh pihak keluarga pada Kamis (31/8/2022) jika anaknya sudah dua hari mengurung diri di dalam kamar. Namun, ternyata ditemukan sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Agus menambahkan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU No.17 Th 2016 tentang Perlindungan anak atau Pasal 45 A juncto Pasal 77A UU No.35 Th 2014 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara.
Karena tersangka masih dibawah umur serta masih berstatus pelajar penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
”Tersangka saat ini memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan masih harus menempuh pendidikan. Namun, perkara tersebut masih tetap berlanjut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, geger pada Rabu (31/8/2022) lalu. Seorang perempuan belia, IZ, (17), ditemukan meninggal di kamar rumahnya yang dikunci dari dalam pukul 06.00 WIB.
Pelajar SMA itu meninggal bersebelahan dengan bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan. Saat ditemukan keluarganya, bayi itu juga sudah dalam kondisi meninggal. Diduga, ibu dan bayinya itu meninggal sesaat setelah persalinan
Advertisement