Liputan6.com, Jakarta Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi atas nama Susi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (6/9/2022) hari ini. Timsus akan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dalam pemeriksaan tersebut, termasuk terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Namanya uji polygraph," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Advertisement
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Putri dan Susi menggunakan lie detector dilaksanakan di Puslabfor Sentul. Adapun untuk Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 7 September 2022.
"Rencananya seperti itu," kata Andi.
Tim Khusus (Timsus) Polri mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dalam kasus Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Yosua.
"Ya dari Timus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dedi belum membahas lebih jauh terkait pendalaman informasi yang diterima Timsus Polri tersebut. Sejauh ini, Polri masih fokus menuntaskan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU," kata Dedi.
7 Tersangka Obstruction of Justice
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice terkait penanganan kasus kematian Brigadir J. Para perwira Polri ini dianggap menghalangi proses pengusutan kasus pembunuhan Yosua.
Para tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo alias FS (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Pol Hendra Kurniawan alias HK (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), dan Kombes Agus Nurpatria alias ANP (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin alias AR (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo alias BW (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuk Putranto alias CP (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto alias IW (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik angkat bicara terkait pernyataannya dalam sebuah video beredar di media sosial yang menyebut Ferdy Sambo bukan orang sembarangan dan bos mafia.
Menurut dia, keterangan dalam video itu direkam tanpa persetujuan darinya usai mengisi diskusi bersama para penyandang disabilitas tentang jalan keluar regulasi daerah.
"Sebelum pulang, obrol santai dengan teman-teman. Tanpa persetujuan ada yang merekam dan memposting. Itu kan tidak etis," kata Taufan saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Advertisement
Kecewa
Taufan merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pihak yang merekam statementnya tersebut. Lantaran, tanpa seizin dan itu terjadi ketika melakukan obrolan bukan wawancara.
"Anyway, saya kecewa karena kok jurnalis bekerja seperti itu. Tapi sudah lah, apalagi sudah menjadi konsumsi publik," kata dia.
Adapun terkait pernyataan terkait Ferdy Sambo bos mafia, Taufan menjelaskan bahwa hal itu merujuk pada kemampuan Sambo mengendalikan puluhan polisi untuk melakukan rekayasa obstruction of justice.
"Dia mampu mengendalikan puluhan polisi bahkan yang di luar kendalinya (Reskrim) serta melakukan rekayasa obstruction of justice, kan luar biasa itu," ujarnya.
"Kata mafia kurang tepat kalau di publik, itu kan istilah obrolan informal sesama teman. Sayangnya direkam dan di posting," tambah dia.
Walaupun kata bos mafia diakui tidak tepat diungkap ke publik, namun dalam beberapa kesempatan Taufan menegaskan apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam tindakan obstruction of justice selayaknya tumor dalam Polri.
"Saya menggambarkan kelompok ini seperti tumor yang menggerogoti institusi Polri dan penegakan hukum. Makanya Kapolri harus berani ambil tindakan tegas membuang semua elemen tumornya," sebutnya.
Bukan Orang Sembarangan?
Sebelumnya beredar, di media sosial seperti dalam akun instagram @majeliskopi08. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sempat mengingatkan bahwa Ferdy Sambo bukan orang sembarangan.
"Sambo bukan orang sebarangan puluhan tahun jadi reserse bukan enggak tau dia cara, sebagai bos mafia dia tahu caranya keluar," kata Taufan dalam videonya.
"Orang waktu saya tanyain segala macam ada saatnya dia nangis ada saatnya dia senyum. Seperti kira kira bahasa isyarat nya elu enggak tahu siapa gue," tambah dia.
Bahkan, Taufan mengaku jika Sambo ketika ditemuinya saat proses rekonstruksi terlihat santai dan seperti tidak ada beban, bahkan sempat menyapanya.
"Senyum dia direkonstruksi, nyantai aja jalan dengan gagah hei pak. Dia kan sering ke Komnas HAM pas ada kasus, hei pak apa kabar," ucap Taufan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mendalami mendalami isu adanya Kekaisaran Sambo di tubuh Polri.
Advertisement
Konsorsium 303
Bukan hanya itu saja, dia juga memastikan akan memeriksa yang berkaitan dengan judi online Konsorsium 303.
"Terkait masalah chat-chat yang memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya, terkait masalah Konsorsium, demikian juga dengan chat yang lain, saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Jadi Propam saya minta untuk melakukan pendalaman," kata Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia sedikit mengangkat terkait upaya pemberantasan judi, yakni dalam setahun pada periode Januari sampai dengan Agustus 2022, Polri sudah mengungkap sebanyak 641 kasus terkait judi online dan 1.408 judi konvensional.
"Kurang lebih ada 3.296 tersangka," jelas Listyo.
Sementara untuk Agustus 2022, ada 286 kasus judi online dan 453 judi konvensional dengan 1.298 tersangka.
"Namun, karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah Kapolres, Kapolda, Direktur, bahkan pejabat Mabes, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, apakah itu judi online, apakah judi darat, yang masih nanti kemudian ada kegiatan," kata Listyo.