PPKM Diperpanjang 3 Oktober 2022, Waspada Positivity Rate COVID-19 Tinggi

PPKM diperpanjang sampai 3 Oktober 2022 dengan positivity rate COVID-19 masih tinggi di atas standar WHO.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Sep 2022, 11:09 WIB
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah, baik Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali. Perpanjangan dilakukan walaupun kondisi COVID-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.

Peraturan perpanjangan PPKM terbaru tertuang melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa - Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. Kedua Inmendagri akan berlaku sampai tanggal 3 Oktober 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Safrizal ZA menjelaskan, pemberlakuan InMendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan InMendagri sebelumnya.

Keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan masukan dari para ahli bahwa seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 meski positivity rate COVID-19 masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Positivity rate COVID-19 adalah proporsi orang positif dari keseluruhan orang yang dites.

“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," ungkap Safrizal dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 6 September 2022.

"Namun, kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen.”


Penyesuaian Pintu Masuk Kedatangan

Seorang pria berjalan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Aktivitas keberangkatan dan kedatangan penumpang serta pertokoan dihentikan sementara dan dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam regulasi PPKM terbaru yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 5 September 2022, khususnya untuk Luar Jawa - Bali terlihat penyesuaian pada pintu masuk kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Penyesuaian tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Secara keseluruhan, pintu masuk PPLN antara lain:

  1. Bandara Seokarno Hatta, Banten
  2. Bandara Juanda, Jawa Timur
  3. Bandara Ngurah Rai, Bali
  4. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
  5. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  6. Bandara Zainudin Abul Madjid, Nusa Tenggara Barat
  7. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
  8. Bandara Internasional Yogyakarta, Yogyakarta
  9. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
  10. Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
  11. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur
  12. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
  13. Bandara Kertajati, Jawa Barat
  14. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung
  15. Bandara Sentani, Papua

Syarat Wajib Booster

Calon penumpang kereta api jarak jauh saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis di stasiun keberangkatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Safrizal juga menegaskan, adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum (kereta dan pesawat) harus sudah wajib memenuhi syarat vaksin booster. Artinya, sebelum bepergian, harus sudah booster terlebih dahulu.

Pemerintah daerah turut diminta untuk mengakselerasi pemberian vaksin dosis 3 atau booster kepada warganya. Upaya ini juga mempercepat cakupan vaksinasi booster.

"Pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan. Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster)," tambah Safrizal.

"Karena capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para Kepala Daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi, khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat.”

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 5 September 2022 pukul 18.00 WIB, cakupan vaksin dosis 3 atau booster pertama masyarakat umum di angka 26,05 persen serta dosis 4 atau booster kedua untuk SDM kesehatan di angka 28,41 persen.


Situasi COVID-19 dalam 2 Pekan Terakhir

Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis di stasiun keberangkatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Perkembangan situasi COVID-19 nasional dalam dua pekan terakhir sebagaimana Laporan Harian COVID-19 Kemenkes RI per 4 September 2022, sejumlah indikator dari kasus konfirmasi, kasus aktif, pasien dirawat hingga positivity rate mengalami penurunan.

Khusus positivity rate, walau angkanya menurun, namun masih tinggi di atas standar WHO, yakni 5 persen. Secara rinci, situasi COVID-19 dalam dua pekan terakhir, sebagai berikut:

  • Kasus konfirmasi turun, dari 4.683 menjadi 3.748
  • Kasus aktif turun, dari 52.078 menjadi 43.918
  • Pasien dirawat turun, dari 4.261 menjadi 3.859
  • Tren Bed Occupancy Ratio (BOR) turun, dari 6,56 persen menjadi 5,89 persen
  • Tren positivity rate turun, dari 11,86 persen menjadi 10,45 persen
Infografis Negara Tertinggi Tangani Kasus Covid-19 di Asia Tenggara. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya