Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa melalui Komisi Perlindungan Data Irlandia menjatuhkan sanksi denda ke Meta sebesar USD 405 juta atau setara Rp 5,9 triliun.
Denda dilayangkan setelah penyelidikan oleh Komisi mendapati perusahaan induk Instagram dianggap tidak becus dalam menangani data anak-anak dan remaja.
Advertisement
Keputusan dan denda dijatuhkan pada Jumat lalu, di mana juru bicara Komisi Perlindungan Data Caolmhe McGuire mengatakan, rincian tentang denda bakal dipublikasikan minggu depan.
Batas waktu Komisi untuk membuat keputusan akhir tentang masalah penanganan data terhadap anak-anak tersebut adalah akhir minggu ini.
Sebelumnya, investigasi telah dimulai hampir dua tahun lalu dan fokus pada dua masalah, terkait bagaimana perusahaan asal AS ini diduga melanggar aturan perlindungan data GDPR.
Mengutip The Verge, Selasa (6/9/2022), tudingan pertama, Instagram memungkinkan pengguna muda (13-17 tahun) untuk membuat akun bisnis di platformnya, yang membuat informasi kontak pengguna tersedia untuk umum.
Sekadar informasi, pengguna kadang beralih ke akun bisnis karena akun bisnis memberikan akses ke lebih banyak analitik tentang engagement.
Kedua, Instagram juga diduga membuat akun milik sejumlah pengguna muda jadi akun publik secara default. Padahal seharusnya setting-an akun milik anak di bawah 18 tahun adalah privat.
Ini merupakan sanksi denda ketiga dan terbesar yang dikenakan Komisi Perlindungan Data Eropa kepada Meta. Sebelumnya, Komisi menjatuhkan denda sebesar USD 267 juta setelah mereka mendapati WhatsApp tidak memberi tahu pengguna di Eropa tentang bagaimana perusahaan mengumpulkan dan memakai data pengguna.
Sanksi Denda Lainnya Kepada Meta
Saat itu, WhatsApp diperintahkan mengubah kebijakan privasinya dan mengatakan, pihaknya berencana mengajukan banding.
Selain itu, ada juga sanksi denda yang jumlahnya jauh lebih kecil, yakni USD 18,6 juta untuk masalah pencatatan seputar pelanggaran keamanan.
Komisi juga memiliki banyak investigasi lain yang tengah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan teknologi raksasa, termasuk yang melibatkan praktik data Meta.
Sementara itu, dalam pernyataan kepada Politico, Meta menyebut telah memperbaiki pengaturan public by default lebih dari setahun lalu.
"Siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun akunnya secara otomatis diatur ke setting-an privat ketika bergabung ke Instagram. Jadi, hanya orang-orang yang dikenal yang bisa melihat unggahan dan orang dewasa tidak bisa mengirim pesan ke remaja yang tidak mengikutinya," kata Meta.
Kepada Associated Press, Meta mengatakan, "Kami tidak setuju tentang bagaimana denda ini dihitung dan (kami) berniat untuk mengajukan banding."
Advertisement
Instagram dan Meta Diawasi Ketat
Terlepas dari pernyataan Meta, cara perusahaan (khususnya Instagram) dalam menangani data pengguna muda selama ini diawasi dengan ketat selama beberapa tahun terakhir. Hal ini terkait dengan kesaksian mantan karyawan yang menjadi whistleblower, Frances Haugen, tentang efek Instagram terhadap kesehatan mental.
Secara bersamaan, Instagram juga mencoba membangun lebih banyak produk untuk para pengguna muda. Upaya ini pun mendapat reaksi keras.
Sementara, Instagram Head Adam Mosseri mendukung pekerjaan tersebut. "Saya harus yakin, orang tua akan lebih memilih opsi bagi anak-anak mereka untuk menggunakan versi Instagram yang sesuai usia, yang memberi mereka pengawasan," katanya.
Mosseri pun berjanji untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan platform yang melindungi anak-anak.
Meta pun menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan penyelidikan Komisi Perlindungan Data Uni Eropa.
(Tin/Ysl)