Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyelidik pada Rabu, 7 September 2022 besok. Pemanggilan Anies dilakukan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, pemanggilan Anies dilakukan tim penyelidik KPK untuk menemukan unsur pidana dalam ajang balap mobil listrik tersebut.
"Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya. Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat," ujar Ali.
Ali mengatakan, siapapun akan dimintai keterangan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini. KPK menyatakan tak pandang bulu dalam memanggil dan memeriksa seseorang.
"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK. Sehingga siapa pun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) belum dihentikan. Penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Belum disetop (kasusnya)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Masih Kumpulkan Bukti
Ali mengatakan tim penyelidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi dalam kasus ini. Ali memastikan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Sejauh ini masih (dilakukan pendalaman perkara)," kata Ali.
Diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4/2022).
Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan. Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.
Advertisement