Dipecat Sepihak, Mantan Presdir PT ADS Adukan Bupati Bojonegoro ke DPRD

Dia meminta agar DPRD Bojonegoro memfasilitasi pertemuannya dengan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 06 Sep 2022, 22:09 WIB
Pengacara Hukum yang ditunjuk Lalu M Syahril Majidi, R Teguh Santoso. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bojonegoro - Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M Syahril Majidi mengadukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah melalui surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena merasa diperlakukan sewenang-wenang dan diberhentikan sepihak.

Penasehat hukum Lalu M Syahril Majidi, R Teguh Santoso, mengungkapkan kliennya keberatan dengan pencopotan jabatan Presdir PT ADS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro. Dia meminta agar DPRD Bojonegoro memfasilitasi pertemuannya dengan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.

Dalam isi surat yang dikirim ke DPRD Bojonegoro, Teguh Santoso menyebut bahwa pencopotan kliennya itu sudah masuk dalam tindak penyalahgunaan wewenang Bupati Bojonegoro dalam menetapkan Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera pada 26 Agustus 2022.

"Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan. Sementara pelapor Dirut PT ADS adalah bentuk Perseroda sehingga memiliki legal standing untuk melakukan pengawasan terhadap keputusan a quo," ujarnya saat di Kantor DPRD Bojonegoro, Selasa (6/9/2022).

Menurut Teguh, jabatan Presdir PT ADS merupakan jabatan strategis bagi Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mengakselerasi kepentingan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, lanjut pria asal Surabaya itu, DPRD berhak untuk bertanya atau meminta keterangan terhadap bupati terhadap kebijakan dalam bentuk putusan a quo.

"Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 PP No 54 tahun 2017 pemberhentian sebelum masa jabatan habis (lima tahun) wajib disertai alasan pemberhentian dan bisa dibuktikan berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah," jelasnya.

Teguh menegaskan bahwa berdasar Permendagri 118 tahun 2018 mengatur secara tegas dan imperatif pelaksanaan evaluasi harus dilakukan secara monitoring, sehingga proses tersebut bisa dibaca secara sistematis. Untuk itu, pemberhentian jabatan Presdir PT ADS dinilai cacat prosedur. "Bahkan keputusan a quo dikategorikan keputusan tidak sah," tegasnya.


Tidak Bisa Membela Diri

Selain itu Presdir PT ADS tidak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dalam RUPS. Maka, pihaknya meminta kepada DPRD Bojonegoro untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Sementara Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, mengaku sudah melakukan komunikasi kepada sejumlah pejabat Pemkab Bojonegoro terkait pemberhentian jabatan Presdir PT ADS. Proses RUPS tersebut menurut keterangan yang diperolehnya diikuti oleh sejumlah pemegang saham dengan agenda evaluasi.

"Secara Perda dan Perundang-undangan sudah sesuai. Tetapi secara umum kita belum mendapat informasi secara resmi. Kita sudah ada rencana melakukan klarifikasi ke Pemkab Bojonegoro dalam hal ini PT ADS itu," pungkasnya.

Infografis Naik Turun Harga BBM Subsidi Era Jokowi (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya