Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bantalan kenaikan harga BBM di September ini. Dalam penyaluran ini, pekerja dengan upah di atas Rp 3,5 juta per bulan bisa mengantongi BSU tetapi dengan syarat gaji pekerja tersebut senilai upah minimum provinsi (UMP) masing-masing kabupaten dan kota.
"Jadi, dalam Peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima adalah yang memiliki upah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Advertisement
Ida menjelaskan, pekerja di Jakarta dengan gaji senilai UMP atau gaji di angka Rp 4,6 juta tetap berhak memperoleh BSU. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan.
"Meskipun upah minimum Rp 4,7 juta, di atas Rp 3,5 juta. Pekerja di DKI tetap berhak mendapatkan BSU ini," bebernya.
BSU di 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," tutup ida.
Subsidi Gaji Cair September, Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022
Sebelumnya, pemerintah akan kembali mengucurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 16 juta pekerja.
Diketahui bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini disalurkan kepada masing-masing pekerja senilai Rp 600.000. Adapun kategori penerima BSU salah satunya pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan.
Perihal langkah-langkah untuk penyaluran bantuan subsidi upah, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.
Kemudian memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU; serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menghimbau para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta agar kembali mengecek masing-masing kepersertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Baik mengecek sendiri, maupun mengecek melalui manajemen atau HRD di perusahaan tempat bekerja. Di cek kembali datanya, apakah sesuai dengan NIK, serta alamat dan apakah rekeningnya masih aktif digunakan," jelas Dita saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/8/2022).
Hal ini penting agar saat BSU disalurkan nantinya, penerima tidak akan ada menghadapi hambatan.
"Juga gunakan waktu yang masih tersedia untuk mengetahui syarat-syarat (penerima BSU)," pungkas Dita.
Dikutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
• Memiliki rekening bank yang aktif.
Advertisement
Cara Mengecek Penerima BSU 2022
Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id :
1. Akses laman website kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Cek di BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji kemungkinan masih sama seperti petunjuk sebelumnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji, bisa melakukan pengecekan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
NIK Nama lengkap Tanggal lahir. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot' kemudian klik lanjutkan
5. Akan terlihat di akun tersebut jika Kamu penerima bantuan subsidi gaji.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement