Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Bertambah 3.607 orang pada hari ini, Selasa (6/9/2022) terkonfirmasi positif Covid-19.
Di Indonesia sampai saat ini total akumulatifnya ada 6.378.489 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Untuk penambahan kasus sembuh ada 5.136 orang pada hari ini. Jadi total akumulatif terdapat 6.182.661 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia hingga kini.
Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 28 orang. Hingga saat ini total akumulatif sebanyak 157.696 orang meningal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Senin 5 September 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (6/9/2022) pada jam yang sama.
Sebelumnya, bahkan ketika infeksi Covid-19 dan kematian terkait terus menurun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan bahwa kemungkinan munculnya varian virus corona yang lebih mematikan dan lebih menular tetap ada dan mendesak semua untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
"Subvarian Omicron lebih menular daripada pendahulunya, & risiko varian yang lebih menular & lebih berbahaya tetap ada," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam konferensi pers mingguan terkait Covid-19, Rabu 31 Agustus 2022.
Dia lebih lanjut memperingatkan bahwa kasus tersebut kemungkinan akan meningkat lagi dalam beberapa bulan mendatang.
"Kami sekarang melihat penurunan yang disambut baik dalam kematian COVID-19 yang dilaporkan secara global. Namun, dengan cuaca yang lebih dingin mendekat di belahan bumi utara, masuk akal untuk mengharapkan peningkatan rawat inap dan kematian dalam beberapa bulan mendatang," ucap Tedros.
Hidup dengan Covid-19
WHO sebelumnya telah menunjukkan bahwa di tahun-tahun mendatang, kita harus hidup dengan Covid-19.
"Hidup dengan Covid-19 tidak berarti berpura-pura pandemi berakhir. Jika Anda berjalan di tengah hujan tanpa payung, berpura-pura tidak hujan tidak akan membantu Anda. Anda akan tetap basah kuyup. Demikian juga, berpura-pura virus mematikan tidak beredar adalah risiko besar," katta Tedros, dilansir dari Livemint.
"Hidup dengan Covid-19 berarti mengambil tindakan pencegahan sederhana untuk menghindari terinfeksi, atau jika Anda terinfeksi, agar tidak sakit parah/sekarat. Saya meminta semua pemerintah memperbarui kebijakan mereka untuk memanfaatkan alat penyelamat jiwa dengan sebaik-baiknya untuk mengelola Covid-19 secara bertanggung jawab," sambung kepala WHO itu.
Mengenai vaksinasi Covid-19, kata Tedros, angkanya, bahkan di negara-negara kaya, masih terlalu rendah, mencatat bahwa 30% petugas kesehatan dan 20% orang tua tetap tidak diimunisasi.
"Kesenjangan vaksinasi ini menimbulkan risiko bagi kita semua. Silakan divaksinasi dan booster jika direkomendasikan untuk memilikinya," terang Tedros.
WHO mengatakan ada 4,5 juta kasus baru Covid-19 yang dilaporkan pekan lalu, turun 16% dari minggu sebelumnya. Kematian juga turun 13%, dengan sekitar 13.500 kematian.
WHO mengatakan infeksi Covid-19 turun di mana-mana di dunia sementara kematian menurun di mana-mana kecuali Asia Tenggara, di mana mereka naik 15% dan di Pasifik Barat, di mana mereka naik 3%.
Advertisement
PPKM Diperpanjang Sampai 3 Oktober 2022
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 mengalami penurunan dalam seminggu terakhir.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali.
"Kedua Inmendagri tersebut berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Berdasarkan masukan dari para ahli, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," ujarnya.
Kendati begitu, Safrizal mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat angka positivity rate Covid-19 di Indonesia yang masih di atas standar WHO.
"Hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," jelas Safrizal.
Safrizal menegaskan pelaku perjalanan dengan transportasi umum yakni, kereta dan pesawat wajib vaksin booster. Selain itu, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30 persen," tutur dia.
"Para Kepala Daerah terus kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," sambung Safrizal.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Advertisement