Cerita Pilu Ibu di Makassar, Bekerja 10 Tahun di Perusahaan Eksportir Kepiting Tanpa Pesangon dan BPJS

Andi Rahmawati, salah seorang karyawan perusahaan eksportir kepiting, PT. Ocean Champ Seafood (PT. OCS) kabarnya mengalami nasib buruk

oleh Eka Hakim diperbarui 06 Sep 2022, 18:32 WIB
Andi Rahmawati, salah seorang karyawan perusahaan eksportir kepiting, PT. Ocean Champ Seafood (PT. OCS) (Foto: Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Andi Rahmawati, salah seorang karyawan perusahaan eksportir kepiting, PT. Ocean Champ Seafood (PT. OCS) di Makassar kabarnya mengalami nasib buruk. Ia tak diberi pesangon pasca diistirahatkan tanpa ada batas waktu oleh perusahaan tempat ia mengabdi selama 10 tahun.

Dia bersama ratusan karyawan lainnya yang berstatus pekerja harian di bidang produksi PT. OCS diistirahatkan pada Juni 2022 dengan alasan pesanan kepiting sudah berkurang sehingga perusahaan meminta seluruh karyawan harian di bagian produksi untuk istirahat tanpa batas waktu.

Tak hanya itu, ibu yang memiliki seorang anak tersebut turut tak diberikan haknya tergabung dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Bahkan kadang kami bekerja melewati batas jam kerja kadang lebih 30 menit hingga sejam, itu juga tak dihitung," ucap Andi Rahmawati kepada Liputan6.com, Senin (5/9/2022).

Ia tak tahu harus mengadu ke mana untuk mendapatkan haknya dari perusahaan pasca diistirahatkan tanpa batas waktu. Rahmawati sangat berharap pihak Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan bisa memediasi untuk mendapatkan haknya yang secara Undang-undang memang telah dijamin.

"Selama ini upah yang saya dapatkan dari perusahaan yang membantu ekonomi keluarga dan membiayai anak saya yang masih sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD). Saya kerja membantu suami yang hanya kerja serabutan kadang bawa pulang hasil kadang juga tidak," tutur Rahmawati.

Ia tak meminta lebih dari perusahaan tempat ia bekerja selama 10 tahun, melainkan hanya pesangon yang nilainya juga telah diatur oleh Undang-undang ketenagakerjaan.

"Kami butuh hak kami untuk menyambung hidup melihat kondisi sekarang ini yang semua serba naik. Sekiranya pihak perusahaan bisa memberikan segera hak kami," jelas Rahmawati.

Manajer Human Resource Development (HRD) PT. Ocean Champ Seafood (PT. OCS), Ibu Mita dikonfirmasi berkali-kali baik via telepon, pesan singkat tidak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi Liputan6.com tampak dibaca namun tak ditanggapi. Demikian juga saat dikonfirmasi via telepon.

Di waktu yang sama, General Affair (GA) PT. OCS, Ibu Via yang dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp tidak dapat memberikan tanggapan mengenai kejadian yang dialami salah seorang karyawan PT. OCS yang tidak diberi pesangon pasca diistirahatkan bekerja oleh pihak perusahaan.

"Saya bukan HRD saya di GA," singkat Ibu Via.

Saat ditanya apakah ia bisa mengarahkan Liputan6.com ke bagian yang dimaksud untuk mengonfirmasi kejadian yang dialami salah seorang karyawan PT. OCS yang diistirahatkan kerja tanpa pesangon, Via tak memberikan tanggapan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya