OJK: 37 Bank di Indonesia Wajib Dilebur hingga Digabung

OJK mencatat per Juli 2022 terdapat 37 bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun

oleh Tira Santia diperbarui 06 Sep 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan OJK mencatat per Juli 2022 terdapat 37 bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun, terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD yang sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum.

“Sesuai dengan POJK tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank,” kata Dian dalam Konferensi pers Kebijakan Strategis Pengawasan Perbankan OJK, Selasa (6/9/2022).

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank.

Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK KUB, terdapat lima skema konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp3 triliun, yaitu:

1.      Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I)

2.      Pengambilalihan yang diikuti P/P/I

3.      Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki

4.      Pembentukan KUB karena Pemisahan (spin off) UUS

5.      Pembentukan KUB karena Pengambilalihan

 


Komitmen OJK

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Dian menegaskan, OJK akan terus membangun sistem perbankan yang berintegritas sebagai fundamental dalam menciptakan stabilitas perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Sistem pengawasan yang responsif terhadap tantangan dan perubahan ekosistem keuangan global akan terus dikembangkan. Pengawasan terhadap individual bank dengan mengedepankan early warning system menjadi penekanan ke depan,” ujarnya.

Perlindungan terhadap nasabah juga merupakan prioritas dengan tetap memastikan kepastian hukum bagi perbankan dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, Dian mengatakan OJK melihat kembali business process dalam regulasi, perizinan, dan pengawasan.

 


Bank Harus Berinovasi

Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

OJK akan memberikan ruang yang cukup kepada perbankan untuk melakukan inovasi dan penyesuaian (adjustment) dalam menghadapi ekosistem yang berubah dari waktu ke waktu dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“OJK akan melakukan intervensi apabila diperlukan (creative intervention) untuk memastikan penerapan Governance Risk Compliance (GRC), integritas, dan tingkat kesehatan bank,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya