Liputan6.com, Jakarta - Beberapa terpidana kasus korupsi hari ini dinyatakan bebas. Mereka adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Bebasnya mereka dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti. Menurut Rika, mereka bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat.
Advertisement
"Iya betul," ujar Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Patrialis Akbar, mantan hakim MK ini terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Dia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Patrialis kemudian mengakukan upaya hukum peninjauan kembali alias PK. Permohonan PK Patrialis diterima dan MA memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10 ribu dan Rp4.043.195 subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian Zumi Zola, divonis Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.
Suryadharma terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari atau dikenal dengan sebutan Jaksa Pinangki, hari ini bebas bersyarat, setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Kelas II Tangerang.
"Pinangki bebas bersyarat. Dia sudah dua tahun di Lapas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Selain pinangki, ada warga binaan lainnya yang mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Total ada empat yang mendapatkan hak tersebut.
"Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," jelas Masjuno.
Selain Pinangki, ada juga Ratu Atut Chosiyah yang merupakan mantan Gubernur Banten divonis bebas. Dua lainnya adalah Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Advertisement