Liputan6.com, Jakarta Sejumlah terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa 6 September 2022. Diantaranya ada nama Mantan Menteri Agama era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Suryadharma Ali.
Selain itu, ada nama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Baca Juga
Advertisement
Bebasnya mereka dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti. Menurut Rika, mereka bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat.
"Iya betul," ujar Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Sementara, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, baik Surydharma Ali maupun Patrialis Akbar masih harus wajib lapor.
"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan
Seperti dilansir dari Antara, Elly mengatakan, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara.
Jika ada pelanggaran, maka menurutnya tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.
Kasusnya
Diketahui, Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.
Suryadharma terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Sedangkan, Patrialis Akbar, terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Dia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Patrialis kemudian mengakukan upaya hukum peninjauan kembali alias PK. Permohonan PK Patrialis diterima dan MA memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10 ribu dan Rp4.043.195 subsider 4 bulan kurungan.
Advertisement
Kasus Zumi Zola
Kemudian Zumi Zola, divonis Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.