Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan data Subsidi Gaji 2022 dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Advertisement
Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:
- WNI
- peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Punya gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
- pengecualian lain juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).
Gandeng PT Pos
Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.
Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.
"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tutupnya.
Advertisement
Pekerja di Jakarta Tetap Terima Subsidi Gaji, meski Punya Upah Rp 4,7 Juta Sebulan
Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000 tahap pertama kepada 5.099.915 pekerja. Sejumlah kriteria dan syarat sudah ditetapkan untuk calon penerima.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000. Antara lain, pekerja yang berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Selain itu, calon penerima punya gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum di masing-masing kabupaten/kota.
"Tapi yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh DKI Jakarta yang UMP Rp 4,7 juta. Itu senilai upah minimum kabupaten/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," kata Menaker Ida Fauziyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Pernyataan itu selaras dengan Bab II Pasal 4 Permenaker 10/2022, yang menyebut pekerja dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Kecuali PNS
Namun, Ida menekankan, bantuan subsidi upah ini dikecualikan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta TNI/Polri, meskipun gaji pokok untuk kelompok tersebut di bawah Rp 3,5 juta.
"Bantuan subsidi upah berlaku secara nasional, kecuali PNS, TNI/Polri," tegas dia.
Ida juga menyatakan, seleksi calon penerima BSU 2022 murni dihitung sesuai kriteria yang tercantum dalam Permenaker 10/2022, kendati yang bersangkutan juga pernah menerima bantuan yang sama di tahun sebelumnya.
"Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima di tahun 2022, selama gajinya belum naik. Jadi patokannya bukan nerima atau tidak, tapi sudah sesuai kah dengan kriteria atau tidak," pungkas Ida.
Advertisement