Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani yakin konflik pemberhentian ketua umum akan selesai ketika Suharso Monoarfa dan Muhammad Mardiono bertemu.
Namun, sampai saat ini belum ada kesempatan kedua belah pihak bertemu.
Baca Juga
Advertisement
"Solusinya ya bertemulah Pak Suharso dengan Pak Mardiono, ini dua orang sahabat," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Arsul mengatakan, Mardiono bersedia bertemu dengan Suharso kapanpun. Sementara itu beberapa upaya mediasi juga telah dilakukan, misalnya Mardiono telah bertemu dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Insyaallah kalau bertemu Pak Mardiono at anytime itu kalau diajak bertemu itu akan berkenan," ujarnya.
Salah satu jalan tengah agar Suharso berdamai adalah dengan diberikan jabatan ketua majelis pertimbangan yang ditinggalkan Mardiono. Sehingga Suharso dan Mardiono hanya tukar posisi saja.
"Saya pribadi mengusulkan ya, supaya Pak Mardiono kan sebelumnya ketua majelis pertimbangan, Pak Harso ketua umum. Sekarang Pak Mardiono plt ketua umum, ya Pak Suharso jadi saja ketua majelis pertimbangan partai," ujar Arsul.
"Itu sudah saya sampaikan berkali-kali, memang seperti itu, tukar tempat, tukar kursi. Yang enggak boleh kan tukar pacar, kalau sekarang tukar kursi kedudukan di partai kan enggak masalah," sambungnya.
Sesuai Aturan
DPP PPP menegaskan pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai ketua umum telah sesuai aturan internal partai. Ada pendapat Mahkamah Partai yang mendorong pemberhentian Suharso sebagai ketua umum.
"Mahkamah partai itu yang memberikan pendapat hukum. Itu masalahnya di situ," ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Putusan Mahkamah Partai menjadi dorongan PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional. Di sana membuat keputusan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Menurut Awiek, hal ini sudah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
"Kan di AD/ART kita memang ada ruang untuk menindaklanjuti putusan-putusan dari putusan yang lain. Jadi kemarin kan kita serba dilematis. Ternyata ada informasi gitu kan. Terus ada pendapat hukum Mahkamah Partai," jelasnya.
Advertisement
Serahkan Berkas Pergantian Ketua Umum
DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan berkas kepengurusan baru ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, pada Selasa (6/9/2022).
Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt Ketum) PPP Muhammad Mardiono menyerahkan langsung berkas yang berisi perubahan posisi Ketum dari Suharso Monoarfa ke dirinya.
"Di dalam permohonan SK perubahan kepengurusan yang kami ubah cuma satu yakni posisi ketua umum," ujar Waketum PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/9/2022).
Arsul menegaskan, tak ada perubahan lain selain posisi Ketua Umum. Hanya posisi yang semula diduduki Mardiono sebagai posisi ketua majelis pertimbangan masih kosong.
"Bahkan belum kami isi ketua majelis pertimbangan pengganti Mardiono," ujar dia.
Wakil Ketua MPR itu menyebut pihaknya tidak bisa mengatur dan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memeriksa berkas.
"Jadi kita enggak bisa cepat-cepat kita bilang ke Pak Yasonna, pak besok keluarin pak," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com