Hacker Bjorka Beri Pesan Menohok ke Kominfo: 'Stop Being an Idiot'

Hacker Bjorka memberikan pesan terbuka yang menohok untuk Kementerian Kominfo, sebagai lanjutan kasus kebocoran data registrasi SIM Card beberapa waktu lalu

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 07 Sep 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi hacker. Clint Patterson/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Akun Bjorka di laman breached.to, memberikan pesan menohok kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Hal ini merupakan kelanjutan dari kasus kebocoran data registrasi SIM card yang terjadi beberapa waktu lalu.

"MY MESSAGE TO INDONESIAN GOVERNMENT: STOP BEING AN IDIOT (Pesan saya ke pemerintah Indonesia: Berhenti menjadi idiot)," tulis Bjorka dalam huruf kapital, seperti dikutip, Rabu (7/9/2022).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi permintaan Kominfo ke peretas, untuk tidak melakukan peretasan.

Dalam unggahan tersebut, hacker Bjorka juga menampilkan tangkapan layar judul berita yang sudah diubah ke dalam Bahasa Inggris dari sebuah media online nasional.

Tangkapan layar pesan hacker Bjorka untuk Kominfo di situs breached.to

Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo dalam konferensi persnya soal kebocoran data registrasi SIM card, memang sempat meminta hacker untuk tidak menyerang data pribadi masyarakat.

Dalam konferensi persnya Senin (5/9/2022), Semuel mengatakan pihak terbesar yang dirugikan dari kebocoran data adalah masyarakat, karena mereka memberikannya untuk memakai sebuah layanan.

"Pertama, jangan sampai serang data pribadi masyarakat. Jangan menyebarkan data masyarakat. Kalau mau mempermalukan jangan sebar data masyarakat dong," kata Semuel, dikutip dari Merdeka.

"Biasanya hacker-hacker pintar, pasti akan mempermalukan yang lain. Kalau bisa jangan nyerang, itu illegal akses dan akan berhadapan dengan hukum," imbuhnya.

Semuel juga mengingatkan, setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik dan pengendali data, maka perbuatan tersebut termasuk dalam unsur pidana.

Kominfo sendiri mengatakan telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak usai adanya laporan dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM Indonesia.


Kominfo Lakukan Koordinasi

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat gelar jumpa media membahas soal kebocoran data nomor HP Indonesia, Senin (5/9/2022). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Adapun rapat itu dilakukan bersama dengan operator seluler, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen PPI Kementerian Kominfo, BSSN, serta tim Cyber Crime Polri.

"Kami baru melakukan rakor, karena data-data yang muncul di publik itu terkait NIK dan nomor. Untuk itu, kami memanggil operator seluler, Dukcapil, BSSN, dan Ditjen PPI," tutur Semuel

"Dalam kesimpulannya tadi, (data yang bocor) tidak sama, tapi ada beberapa kemiripan." Berdasarkan analisa awal dari sampel data yang diberikan, Semuel menuturkan, kecocokan data sekitar 15 hingga 20 persen.

Untuk itu, Semuel menjelaskan saat ini akan dilakukan investigasi lebih dalam lagi.

Sebab, menurutnya, kadang hacker tidak menunjukkan data secara lengkap, sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui data siapa yang bocor dan cara melakukan mitigasinya.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar pihak Menteri Kominfo Johnny G. Plate untuk tidak menyalahkan masyarakat terkait kasus kebocoran data.

"Menkominfo terkesan menyalahkan masyarakat pada kasus kebocoran data," kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

 


Jangan Salahkan Masyarakat

Ilustrasi Sim Card Tray, Penampang Kartu SIM. Kredit: tomekwalecki via Pixabay

Sebelumnya di Nusa Dua, Bali, Johnny meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah kebocoran data pribadi.

Dia juga mengatakan, NIK hanya diberikan untuk keperluan yang benar-benar bisa dipercaya dan dibutuhkan. “Sehingga harus ada tanggung jawab kita untuk jaga NIK kita sendiri,” ujar Johnny.

Selain itu, Menkominfo juga meminta masyarakat agar rutin mengubah password. "One Time Password itu harus selalu kita ganti, agar data kita tidak diterobos," ujar Johnny.

Sigit mengatakan, rutin mengganti kata sandi memang standar untuk mengamankan akun. “Mengganti password ya, bukan mengganti OTP. Kalau OTP otomatis akan berganti setiap kali ada permintaan,” jelasnya.

Namun Sigit mengingatkan, dalam kasus-kasus terakhir kebocoran ditengarai terjadi pada basis data perusahaan dan bukan karena kesalahan pengguna.

Beberapa waktu lalu, kebocoran data pelanggan disinyalir terjadi pada beberapa BUMN seperti Jasa Marga, PLN, dan Indihome milik PT Telekomunikasi Indonesia.

“Mau ketat menjaga NIK dan ganti password tiga kali sehari juga tidak ada gunanya dalam kasus-kasus ini. Karena itu Menkominfo sebaiknya tidak menyalahkan masyarakat yang menjadi korban dan seharusnya dilindungi oleh negara,” tegasnya.

 


Membahas Lagi RUU PDP

Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (unsplash/nelsonah hegu).

Masih menurut Sigit, kebocoran data terakhir justru disinyalir terjadi pada basis data pendaftaran SIM Card yang menjadi ranah dan tanggung jawab Kominfo.

“Dari manapun bocornya, Kominfo harus ikut bertanggung jawab. Pendaftaran SIM Card menggunakan NIK ini mandat Kominfo kepada operator seluler dan dituangkan dalam Permen Kominfo Nomor 14 tahun 2017,” ujar Sigit.

PSI meminta Kominfo untuk duduk bersama DPR RI dan membahas kembali RUU Perlindungan Data Pribadi yang mandek selama bertahun-tahun.

“Kalau benar masalahnya hanya pada posisi lembaga penjamin data pribadi, seharusnya tidak perlu mundur bertahun-tahun. Mohon dibahas kembali dan segera disahkan,” ujar Sigit.

Sebagai informasi, dugaan kebocoran data nomor HP Indonesia ini diketahui pada pekan lalu. Berdasarkan tangkapan layar dari akun Bjorka di forum breached.to, data itu disebut berasal dari Kementerian Kominfo.

Data berukuran 87GB itu berisikan NIK, nomor ponsel, operator seluler yang dipakai, hingga tanggal registrasi. Pemilik akun Bjorka menawarkan 1,3 miliar data registrasi kartu SIM tersebut dengan harga USD 50.000 atau sekitar Rp 400 jutaan.

(Dio/Ysl)

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya