Tidak Terbukti Korupsi, Bendahara Disdik Katingan Divonis Bebas

Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan Supriady divonis bebas setelah didakwa merugikan negara dalam penyaluran tunjangan guru.

oleh Roni Sahala diperbarui 08 Sep 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Vonis Majelis Hakim (Istimewa)

Liputan6.com, Palangka Raya - Supriady, mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp5,8 miliar dalam penyaluran dana tunjangan guru, divonis bebas. Hakim menyatakan dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Membebaskan Supriady alias Ujup anak dari Aman Sentosa dari dakwaan primer dan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, membacakan amar putusan, Selasa (6/9/2022).

Supriyadi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya untuk mendengarkan pembacaan putusan dengan didampingi penasehat hukum Arimadia dan Abdul Siddik. Sementara penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Katingan mengikuti sidang secara daring.

Sebelumnya, Supriady dituduh merugikan negara dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 dari Kementrian Pendidikan. Jaksa berpendapat, mengacu pada peraturan bupati setempat, guru penerima dinilai tidak layak.

Meski kemudian Bupati Katingan bersurat menyatakan penyaluran telah sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, serta penerima sesuai dengan data pendidikan di pusat, jaksa tetap bersikeras melakukan pemidanaan.

Supriady lalu dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia kemudian dituntut oleh tim jaksa yang dipimpin Erfandy Rusdy Quiliem, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta.

Menyikapi vonis bebas tersebut, Abdul Siddik menyatakan, sesuai dengan kronologis dan bukti-bukti yang ada, kliennya memang tidak bersalah. Kemudian kerugian negara dalam kasus ini juga tidak ada karena penyaluran sudah sesuai dengan petunjuk teknis.

“Kami sudah berkeyakinan pak Supriyadi ini tidak bersalah,” ujar Siddik singkat.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya