Wacana Bentuk DKN Dinilai Belum Diperlukan, Ini Alasannya

Menurutnya, ada tiga alasan kenapa DKN tidak diperlukan. Pertama, kondisi dan kinerja lembaga-lembaga di bidang keamanan saat ini sudah baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2022, 20:37 WIB
Pengamat politik UMJ Sri Yunanto. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) kembali mencuat seiring adanya surat yang dikirimkan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Agustus 2022, terkait perubahan Wantanas menjadi DJN.

Dosen Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Sri Yunanto menilai perubahan tersebut tidak diperlukan dan tidak relevan.

Menurutnya, ada tiga alasan kenapa DKN tidak diperlukan. Pertama, kondisi dan kinerja lembaga-lembaga di bidang keamanan saat ini sudah baik.

“Indikator keamanan kita saat ini kan baik-baik saja. Coba kita lihat dari national security, misalnya masalah Laut China Selatan, ya parsial aja sudah dihadapi dengan baik. Masalah terorisme juga  ditangani dengan baik. Artinya, negara saat ini baik-baik saja tanpa adanya DKN," ujarnya, ditulis Jumat (30/9/2022).

Alasan kedua, DKN tidak diperlukan karena fungsi-fungsi dasarnya sudah dijalankan dengan baik oleh Kemenko Polhukam. Secara substansi, DKN bertujuan untuk menkoordinasi semua lembaga di bidang keamanan dan ketahanan. Saat ini, tujuan itu sudah tercapai dengan adanya Kemenko Polhukam.

"Nah, kalau fungsi dan tujuan utama sudah tercapai, buat apalagi membentuk DKN? Maka tidak diperlukan dan tidak revelan lagi. Memang Kemenko Polhukam masih ada kekurangan. Tetapi menggantinya dengan DKN itu bukan menjadi solusi, justru menambah masalah baru," sambungnya.

Alasan ketiga adalah alasan yuridis. Lembaga-lembaga di bidang keamanan dan ketahanan yang ada saat ini dibentuk lewat Undang-Undang. TNI dasarnya UU, begitu juga Polri juga UU. Sementara, DKN yang dimaksudkan sebagai lembaga induk, yang mengatur dan mengkoordinasi semua lembaga di bidang keamanan dan ketahanan akan dibuat lewat Perpres. Ini bermasalah secara hukum.

 


Tidak Perlu Lembaga Baru

Dengan tiga alasan itu, Sri Yunanto meminta semua pihak untuk sadar bahwa untuk memperbaiki masalah keamanan dan ketahanan, bukan dengan membentuk lembaga baru bernama Dewan Keamanan Nasional. Melainkan dengan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada.

“Kondisi keamanan saat ini sudah baik dan kinerja lembaga-lembaga dalam bidang keamanan dan ketahanan juga sudah baik. Jadi tidak lagi perlu lembaga baru. Tinggal dioptimalkan saja lembaga dan kinerja yang sudah berjalan saat ini," ujarnya

Apalagi DKN ini akan mengubah secara mendasar sistem dan lembaga yang ada saat ini. Ini tidak perlu. Karena perubahan radikal butuh penyesuaian yang tidak mudah, dan belum tentu berhasil.

 

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya