Liputan6.com, Jakarta - Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas tudingan rasuah terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Namun, menurut Pendeta Deserius Adii selaku Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja Kingmi Mile 32, tudingan tersebut adalah upaya kriminalisasi.
Advertisement
“Jangan ada kriminalisasi terhadap Eltinus Omaleng yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gereja Mile 32,” minta Deserius seperti dikutip dari keterangan pers diterima, Rabu (7/9/2022).
Deserius menambahkan, demi menjunjung martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum dan hak asasi manusia serta stabilitas Kabupaten Mimika, maka KPK diharapkan untuk menghentikan semua upaya kriminalisasi melalui proses hukum terhadap Eltinus Omaleng.
“Sebab Pak Bupati hanya mengambil kebijakan berdasarkan pengalaman panjang mewujudkan pembangunan Gereja KINGMI di Mile 32 Kabupaten Mimika,” jelas Deserius.
Selain Pendeta Deserius, desakan penghentian kriminalisasi terhadap Eltinus Omaleng juga disuarakanoleh Ketua Dewan Gereja Papua, Pendeta Benny Giay yang didampingi para ketua sinode gereja di Papua dan Papua Barat.
Benny mengatakan, dirinya juga memberi dukungan kepada Eltinus Omaleng. Sebab, berdasarkan data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diyakininya tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pembangunan gereja tersebut.
Ditangkap KPK
Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022). Omaleng ditangkap saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua.
"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus.
Advertisement