Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua.
"Benar (dijemput paksa)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya soal Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022).
Advertisement
Ali belum bersedia memerinci lebih lanjut penjemputan paksa itu. Saat ini, proses penjemputan masih berlangsung.
Sebelumnya, praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/8/2022).
KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel itu.
"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Ali mengatakan, pihaknya sejak awal meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.
Atas ditolaknya praperadilan tersebut, Ali menyebut pihaknya bakal segera memanggil dan memeriksa Bupati Eltinus. Ali mengultimatum Eltinus untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang akan dijadwalkan.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Ali.
Punya Bukti Kuat
Sebelumnya, PN Jaksel bakal menggelar sidang putusan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus diketahui menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Benar, hari ini, 25 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Ali yakin pihaknya bakal memenangkan praperadilan ini. Ali menyebut pihaknya mempunyai bukti kuat untuk menaikkan status penangan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," kata Ali.
Advertisement
Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32
Ali menyakini praperadilan akan dimenangkan pihaknya lantaran tim biro hukum KPK sudah memperlihatkan sekitar 160 bukti kepada hakim tunggal PN Jaksel.
"Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Ali.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum diumumkan. Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan.