Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani dipolisikan oleh bos MS Glow Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat istri Gilang Widya Pramana ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan dibuat pada 31 Maret 2022 dan terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022.
"Laporannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).
Nurul Azizah melanjutkan, laporan dibuat Shandy Purnamasari lantaran Nikita Mirzani dianggap kerap menyindir dirinya di media sosial. Tak hanya sekali dugaan pencemaran nama baik kerapilakukan pada Maret 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul Azizah.
Barang Bukti
Saat melaporkan Shandy Purnamasari juga menyertakan beberapa bukti salah satunya tangkapan layar tentang ungkapan Nikita Mirzani yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Semua bukti disimpan dalam sebuah flashdisc
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," imbuh Kombes Nurul Azizah.
Advertisement
Proses
Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Shandy Purnamasari. Pihaknya masih mengumpulkan data-data mengenai kasus ini.
"Masih didalami penyidik," kata Nurul Azizah.
Pasal
Dalam masalah ini, Niki begitu sapaan akrabnya disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Terakhir, Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Advertisement