Diduga Melanggar Kode Etik Saat Tangani Kasus Judi, AKP M Fajar Terancam Dipecat

Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terancam dipecat secara tidak hormat akibat tersandung kasus penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Sep 2022, 14:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terancam dipecat secara tidak hormat akibat tersandung kasus penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, AKP Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) sambil menunggu pemberkasan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.


Terancam Di-PDTH

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan saat rilis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di halaman Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoaks dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoaks media elektronik yang disebar melalui media sosial. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lanjut Zulpan dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam di-PTDH.

"Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kombes Zulpan

Lebih lanjut, Kombes Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.

"Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya," tutup Kombes Zulpan.

Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya