Divonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) Hotma Sitompul, memastikan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

oleh Zainul Arifin diperbarui 07 Sep 2022, 16:00 WIB
Penangkapan Julianto Eka Putra (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Malang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada Julianto Eka Putra (JEP), terpidana kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) Hotma Sitompul, memastikan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Banding," jawab JEP alias Ko Jul melalui teleconference.

Hotma Sitompul menyatakan akan segera mengajukan banding secara tertulis. Sebab pihaknya tak bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Kami tak dapat menerima putusan ini. Segera kami ajukan secara tertulis," kata Hotma.

Sementara itu JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan masih pikir - pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim terkait vonis putusan perkara ini.

"Kami akan pikir-pikir dulu," kata Yogi Hermawan, anggota tim JPU Kejari Kota Batu.


Bayar Restitusi Rp 44.744.623

Sidang putusan Julianto Eka Putra di PN Malang. (Zainul Arifin/Liputan6.com)

 

Selain vonis 12 tahun penjara, Majelis hakim juga menghukum JEP, bos Sekolah SPI Kota Batu itu dengan denda membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Hakim menilai terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Putusan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua hakim anggota Guntur Kurniawan dan Safruddin dalam sidang pembacaan putusan di PN Kota Malang pada Rabu, 7 September 2022. Dalam sidang tersebut, JEP hadir secara virtual dari Lapas Lowokwaru Malang.

"Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Harlina Reyes saat membacakan putusan.

Putusan pengadilan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman 15 tahun penjara. 

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya