Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif bus AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi. Kenaikan terjadi baik untuk tarif dasar (dari Rp 119 per penumpang per km jadi Rp 159 per penumpang per km) maupun tarif batas atas dan batas bawah di masing-masing zona.
Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menilai, putusan akhir tarif bus AKAP kelas ekonomi tersebut masih di bawah usulan. Namun, ia mengapresiasi Kemenhub yang mau melakukan penyesuaian harga.
Advertisement
"Kalau menurut hitungan kita masih di bawah hitungan kita, 40 persen. Tapi, itu saya pikir cukup positif kita tanggepin," kata Ateng kepada Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).
Setidaknya, ia menambahkan, regulator sudah memberi kepastian kepada semua pihak bahwa ongkos bus jarak jauh naik.
"Sehingga memberikan kepastian bagi siapa pun, bagi kami, bagi customer, masyarakat pengguna juga nanti akan bisa pertimbangkan, oh harga bus AKAP kira-kira jadi sekian kali sekian dengan jarak sekian," ungkapnya.
"Buat operator, tentu itu akan jadi suatu langkah yang meski belum capai 100 persen, ya wajar-wajar aja. Saya mengapresiasi yang dilakukan Kemenhub," ujar Ateng.
Ateng pun mewajari putusan penyesuaian tarif bus AKAP kelas ekonomi baru dilakukan sekarang pasca harga BBM naik. Kendati dalam penentuan harga masih banyak komponen lain di luar harga Solar.
"Kalau untuk solarnya pasti itu sudah bisa meng-cover. Persoalannya adalah, penyusun tarif itu tidak hanya solar, ada komponen lain. Komponen yang lain mudah-mudahan tidak segila yang kita bayangkan," sebutnya.
"Tapi artinya, kalau dalam posisi yang tadi sudah diputuskan, paling tidak itu memberikan jaminan. Sambil kita evaluasi sambil berjalan. Kalau terlalu berat ya kita tentu akan minta pertimbangan lagi," pungkas Ateng.
Harga Tiket Bus AKAP Resmi Naik, Simak Rinciannya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan untuk menaikan harga tiket bus AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi. Kenaikan ini dilakukan seiring dengan lonjakan harga BBM yang terjadi per September 2022 ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, selain karena komponen harga BBM, penyesuaian biaya angkutan bus AKAP kelas ekonomi juga memperhitungkan biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, serta penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.
"Untuk harga atau biaya bus AKAP ekonomi mulai tahun 2016-2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Namun untuk penyesuaian kenaikan harga BBM, maka perlu ada penyesuaian tarif," jelas Hendro dalam sesi teleconference, Rabu (7/9/2022).
Hendro menyampaikan, usulan tarif dasar bus AKAP kelas ekonomi untuk 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per km. "Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per km," imbuhnya.
Khusus untuk tarif batas atas pada wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, kini mengalami penyesuaia menjadi Rp 207 per penumpang per km.
"Ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp 155 per penumpang per km," terang Hendro.
Sementara untuk tarif batas bawah penyesuaiannya Rp 128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp 95 per penumpang per km.
Sedangkan untuk wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 adalah Rp 227 per penumpang per km. Ini naik dibanding 2016 yang tarif batas atas Rp 172 per penumpang per km.
"Kalau untuk tarif bus bawah bawah Rp 142 per penumpang per km, naik dari 2016 yang tarifnya Rp 106 per penumpang per km," pungkas Hendro.
Advertisement
Tarif Ojol Naik, Jabodetabek Rp 10.200-Rp 11.200 untuk 4 Km Pertama
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku mulai 10 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno, mengatakan penyesuaian tarif ojol dan angkutan darat antar kota dan provinsi dilakukan terkait dengan adanya penyesuaian kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak.
Hendro menjelaskan di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Kemudian, zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya," kata Hendro, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/9).
Berikut rincian keputusan pada KP Baru Tahun 2022 untuk tarif ojek online:
Zona I
- Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.
- Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.
- Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000
Zona II
- Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550
- Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800
- Rata-rata minimal Rp 10.200 - Rp 11.200
Zona III
- Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300
- Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750
- Rata-rata minimal Rp 9.200 - Rp 11.000
"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama," terang Hendro.
Penyesuaian
Hendro menyampaikan pelaksanaan penyesuaian tarif di atas akan diberikan waktu 3 hari kepada para aplikasi untuk menyesuaikan harga atau tarif ojol.
"Aplikator diberikan kesempatan 3 hari, dari mulai diterbitkannya di tanggal 7 September 2022 jadi tambah tiga hari berarti di tanggal 10 September jam 00.00 WIB," jelas dia.
Sementara untuk kenaikan tarif angkutan antar kota provinsi ekonomi itu perlu penyesuaian kenaikan harga bbm, biaya awal bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, dan penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Dia menjelaskan untuk harga dan biaya AKAP ekonomi antar provinsi ini mulai tahun 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif.
Oleh karena itu, karena adanya kenaikan harga BBM maka perlu penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk tahun 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer yang sebelumnya tarif dasar tahun 2016 sebesar Rp 119 per penumpang- kilometer.
Tarif batasWilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara- tarif batas atas Rp 207 per penumpang-kilometer- tarif batas bawah Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur)- tarif batas atas Rp 227 per penumpang-kilometertarif batas bawah Rp 142 per penumpang-kilometer
Advertisement