Liputan6.com, Jakarta - Menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengeluarkan surat imbauan khusus. imbauan ini ditujukan kepada para pejabat dan pegawai untuk waspada terkait dengan potensi pemberian gratifikasi.
Dalam surat imbauan khusus ini, para pejabat dan seluruh pegawai Ditjen Pajak selalu waspada dengan potensi pemberian gratifikasi dalam momen Natal dan tahun baru. Para pejabat dan pegawai dilarang menerima segala bentuk hadiah atau pemberian.
Advertisement
Larangan tersebut agar menghindari pejabat dan pegawai DJP terindikasi menerima gratifikasi atau suap terkait dengan pelaksaan tugas dan kewenangan.
" Seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima hadiah/pemberian uang atau barang termasuk bingkisan/parsel Natal dan/atau tahun baru atau sejenisnya yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap," tulis pengumuman DJP, dikutip dari Belasting.id, Kamis (22/12/2022).
DJP mengingatkan setiap pemberian dalam bentuk gratifikasi dapat dianggap sebagai upaya suap apabila tidak segera dilaporkan.
Otoritas pajak memberikan dua saluran pelaporan gratifikasi. Pertama, pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak peristiwa penerimaan/penolakan.
Kedua, pelaporan gratifikasi maksimal 10 hari kerja kepada unit pengendali gratifikasi (UPG) pada setiap unit kerja DJP.
"Waspada! gratifikasi Natal dan tahun baru," ulas DJP.
Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Lelang Barang Eks Gratifikasi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengadakan lelang barang eks gratifikasi di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, pada Jumat, 9 Desember 2022. Hal tersebut menjadi rangkaian acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri, termasuk pegawai di BUMN dan BUMD yang menegakkan integritasnya dengan menolak gratifikasi serta melaporkan barang yang diterimanya ke lembaga antirasuah.
"Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas," tutur Ali kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).
Adapun lelang yang dilakukan secara e-konvensional itu merupakan pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta dan penyetoran, serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.
Tercatat sebanyak 15 barang eks gratifikasi yang dilelang, antara lain sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.
Advertisement
Ribuan Laporan Gratifikasi
Sampai dengan akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi yang 1.478 laporan di antaranya telah diputus menjadi milik negara.
Kemudian dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 SK atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi atau bukan uang.
Barang eks gratifikasi yang dilelang merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK, yang kemudian laporan tersebut diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada DJKN Kementerian Keuangan.