DLH DKI Turunkan Tim Usut Munculnya Debu Hitam di Marunda

DLH DKI bakal mengkaji lebih lanjut sumber debu hitam yang mengotori rumah warga Marunda itu.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Sep 2022, 18:04 WIB
Batu bara dimuat ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta, 17 Januari 2022. Indonesia melonggarkan larangan ekspor batu bara. (ADEK BERRY/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyatakan sudah mengirimkan tim untuk mengusut munculnya debu hitam yang mencemari lingkungan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Yogi menyampaikan pihaknya bakal mengkaji lebih lanjut sumber debu hitam yang mengotori rumah warga Marunda itu. DLH DKI, kata Yogi akan memastikan apakah debu hitam disebabkan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) atau sumber lainnya.

"Kita sudah mengirimkan tim mengkaji lebih lanjut di lapangan, jadi dari mana gitu. Apakah memang karena pengaruh pengosongan stock pilenya si KCN atau dari kegiatan yang lain," kata Yogi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Yogi menegaskan KCN sebagai pelabuhan yang ada di kawasan Marunda sudah tidak lagi beroperasi. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Kita pastikan KCN sebagai pelabuhan bongkar muat sudah tidak beroperasi," ujar Anies.

Pencabutan izin PT KCN sebelumnya, dilakukan setelah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Yogi mengatakan, pihak PT KCN tengah memindahkan timbunan batu bara untuk dikosongkan. PT KCN, kata Yogi meminta tenggat waktu selama lebih kurang tiga bulan.

"Saat ini mereka sedang memindahkan timbunan batu bara yang disana. Jadi itu yang sedang dikosongkan, mereka minta waktu 90 hari untuk mengosongkan timbunan-timbunan batu bara yang ada di situ," jelas dia.

 


Berikan Sanksi

 

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Marunda Capt Isa Amsyari menegaskan akan menyanksi perusahaan-perusahaan yang menimbulkan pencemaran imbas bongkar batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Menurut Isa, jika terbukti ada pelanggaran dan pencemaran lingkungan pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Langkah konkretnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdalnya, seperti menyiram saat Bongkar Batubara, memasang jaring serta menutup tumpukan batu bara dan saat ini pihak terminal KCN sudah menanam sejumlah pohon," kata dia dalam keterangan tulis, Jumat (18/3/2022).

Kendati begitu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui KSOP Marunda telah melakukan langkah-langkah antisipasi dampak debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Isa mengungkapkan beberapa langkah itu sudah dan akan terus dilakukan.

"Yaitu melakukan penyiraman selama kegiatan bongkar batu bara, memasang jaring di sekitar lokasi untuk menyaring debu batu bara dan menanam pepohonan di lokasi untuk dapat menangkap debu batu bara serta menutup tumpukan batu bara," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya