Terbongkarnya Misteri Penemuan Jenazah Menggunakan Helm di Sungai Bengawan Solo

Beberapa waktu lalu ditemukan jenazah mengapung di sungai Bengawan Solo dalam keadaan mengenakan helm. Namun, pihak kepolisian menyebut ada dugaan kekerasan lantaran ditemukan lebam-lebam pada jenazah.

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Sep 2022, 13:00 WIB
Terkuak Misteri Temuan Mayat di Sungai Bengawan Solo (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sukoharjo Beberapa waktu lalu AS (28) ditemukan tak bernyawa di Sungai Bengawan Solo di di Dusun Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Sabtu (16/7/2022). Namun, keluarga mengaku curiga dengan temuan-temuan yang janggal di tubuh korban, sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan kepolisian diduga korban sempat mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia, dan mayatnya dibuang ke sungai Bengawan Solo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan korban merupakan korban pengeroyokan sejumlah orang dan para tersangka sudah diamankan oleh pihaknya.

"Jadi, keluarga korban ini curiga tentang kondisi mayat korban yang ada luka-luka sehingga dilaporkan ke polisi. Korban kemudian diotopsi dan diketahui di mana korban mengalami luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul," kata Kapolres di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022).

Menurut Kapolres, dari pemeriksaan hasil forensik tak ada tanda-tanda korban meninggal karena tenggelam, tetapi korban diduga sudah meninggal sebelum dilempar ke dalam Sungai Bengawan Solo. 

"Paru-paru korban diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam di sungai. Sehingga disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai," ujar dia.


Pelaku Keributan di Acara Musik

Terkuak Misteri Temuan Mayat di Sungai Bengawan Solo (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Dia menyebut, korban adalah warga Dukuh Gunung Kukusan RT 03/09, Desa Giriwarno, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Dirinya melanjutkan, dari hasil penyelidikan, korban dianiaya oleh tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni, MTC (20), warga Giripurwo, Wonogiri, TNC (23), warga Jendi, Wonogiri, dan BS (25), warga Kerjo, Karanganyar.

Diketahui, korban bersama rekan-rekannya telah membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng RT 01/06, Kelurahan Giriwono, Wonogiri. Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (3/7/2022) pukul 01.00 WIB.

"Setelah itu, korban dibuang di sungai Bengawan Solo dan ditemukan di wilayah Sukoharjo pada 16 Juli 2022. Dimana pelaku ini saat menonton pentas musik tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol," tutur dia.

Sementara itu, pihaknya mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk membuang korban, serta pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya, dan menyebut inisiatif membuang korban ke sungai, lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak," ucap dia.

Para tersangka terancam hukuman berat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya