Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi mengungkap 38 kasus narkotika dan menetapkan 40 orang sebagai tersangka dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 sejak 22 Agustus 2022 hingga 2 September 2022.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto mengatakan, dari 38 pengungkapan kasus narkotika dan obat daftar G yang berhasil diungkap, dibagi menjadi dua kategori, yaitu narkotika jenis sabu dan trihexyphenidil (trex).
Advertisement
“Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kasus dan narkotika jenis pil trex sebanyak 28 kasus,” kata Didik Hariyanto, Kamis (8/9/2022).
Selain mengamankan 40 orang tersangka, Polresta Banyuwangi juga mengamankan sabu sebanyak 58,6 gram dan pil trex sebanyak 49.401 butir. Serta uang tunai Rp 15.559.000, 31unit Handphone, 3 unit timbangan digital dan 3 unit sepeda motor.
Saat ini para tersangka diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik Kami sedang melengkapi penyidikan dan pembangan, dan untuk kemudahan penanganan perkara para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” tegas AKBP Didik.
Pasal Berlapis
Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba dijerat pasar berlapis. Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para tersangka kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Didik.
Advertisement