Wamenkumham Sebut Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor Sudah Sesuai Aturan

Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat terhadap 23 napi koruptor pada Selasa 6 September 2022 lalu. Puluhan koruptor yang bebas bersyarat mulai dari Ratu Atut hingga Zumi Zola.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Sep 2022, 12:22 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat 23 koruptor dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2922. Untuk itu, dia menyebut, pembebasan bersyarat narapidana koruptor sudah sesuai aturan.

"Jadi kita punya UU Pemasyarakatan yang baru, UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan PP (Peraturan Pemerintah) 99 (tahun 2012)," kata Wamenkumham di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/9/2022).

"Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Edi ini menekankan bahwa pemberian remisi, asmilasi, maupun pembebasan bersyarat selalu berdadarkan UU Nomor 22 tahun 2022 yang disahkan pada Juli lalu. Dalam UU itu, semua hak dari narapidana dikembalikan tanpa ada diskriminasi.

"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," jelas dia.

Dia jug menanggapi soal mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang mendapatkan program bebas bersyarat. Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada aturan hukum yang ada.

"Kami tidak lihat case by case, tetapi segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum. Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya 1, yaitu regulasi yang ada," tutur Edi.


Ratu Atut hingga Zumi Zola

Ratu Atut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada Selasa 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Para napi koruptor yang bebas bersyarat mulai dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Rika menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," kata dia.

Infografis Narapidana Koruptor Eks Pejabat Bebas Bersyarat Berjemaah. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya