Liputan6.com, Jakarta Polri tengah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas AKP Dyah Chandrawati selaku mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri. Meski diduga melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J, namun persidangan tidak dalam ranah obstruction of justice.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, dalam persidangan AKP Dyah Chandrawati dihadirkan empat saksi dengan salah satunya Kompol Chuck Putranto (CP) yang telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan masih dalam proses banding. Adapun sidang digelar secara tertutup.
Advertisement
"Sidang tersebut ikut serta juga empat saksi atau dipanggil juga empat orang saksi, KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW," tutur Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Perlu rekan-rekan media ketahui bahwa pelaksanaan sidang AKP DC tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," sambungnya.
Sidang AKP Dyah Chandrawati berlangsung di Gedung TNNC Ruang Sidang Wabprof, Mabes Polri, Jakarta Selatan, dan dipimpim oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Rachmad Pamudji selaku Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Sakeus Ginting selaku Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri, serta anggota Komisi sidang Kombes Pitra Andrias Ratulangi selaku Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri.
"Nanti dari hasil pemeriksaan hari ini setelah selesai sidang disampaikan (terkait peran). Sekarang kan kita tidak mengikuti sidang, nanti updatenya akan kita sampaikan setelah ada hasil keputusan dan apa yang sudah dilangar oleh terduga pelanggar," kata Nurul.
Pelanggaran Golongan Sedang
Polri terus menggelar sidang etik secara maraton terkait dugaan pelanggaran terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hari ini, Kamis (8/9/2022) giliran AKP Dyah Chandrawati yang bakal menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J. Dyah Chandrawati merupakan mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.
"Rencana besok (hari ini-red) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Dedi menjelaskan, sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam ini diduga melakukan pelanggaran golongan sedang.
"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat, sedang, dan ringan. Dan itu masuk kategori sedang," terangnya.
Advertisement
Peran Dyah
Kendati begitu, Dedi belum menjelaskan lebih rinci peranan AKP Dyah dalam kasus kematian Brigadir J ini. Dia hanya menyatakan bahwa peran AKP Dyah Chandrawati akan didalami ketika sidang etik nanti.
"Ya besok kan didalami dulu," kata Dedi memungkasi.
Nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebagaimana personel yang terkena mutasi dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sekedar informasi, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 personel yang ditetapkan melanggar kode etik atas penanganan kasus tersebut.
7 Orang Langgar Etik Obstruction of Justice
Sementara dari 35 personel pelanggar etik tersebut, terdapat tujuh orang yang dinyatakan melanggar etik ketegori berat Obstruction of Justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
Dari ketujuh pelanggar ketegori berat, terdapat empat tersangka obstruction of justice yang telah menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Keempat perwira Polri itu dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan.
Namun keempatnya menyatakan banding sebagaimana diatur dalam parpol nomor 7 tahun 2022 pasal 69 yang menjadi hak bersangkutan untuk selanjutnya bakal diputus sidang komisi kode etik polisi (KKEP) tingkat banding.
Advertisement