Liputan6.com, Jakarta Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyatakan, program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 bukan merupakan solusi untuk melindungi daya beli masyarakat, termasuk kaum buruh atas kenaikan BBM.
Mengingat, besaran bantuan yang diterima penerima manfaat dinilai terlalu kecil. Yakni, hanya sebesar Rp 600.000 untuk masing-masing penerima manfaat.
Advertisement
"BSU bukan solusi (lindungi daya beli), karena tidak akan mencukupi akibat dampaknya yang ditimbulkan," ujar Riden kepada Merdeka.com di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Selain nilai bantuan relatif kecil, lanjut Riden, program BSU juga mempunyai keterbatasan jumlah peserta yang hanya mampu menampung maksimal 16 juta pekerja formal.
Dengan catatan, buruh pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP masing-masing kabupaten/kota.
"Di tambah tidak semua buruh akan mendapatkan BSU tersebut, karena tidak semua pekerja yang statusnya kontrak, outcsorsing, harian lepas tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Padahal, dampak dari kenaikan BBM subsidi dirasakan semua kalangan masyarakat. Terutama dengan kenaikan harga pangan hingga moda angkutan umum.
"Dampak kenaikan BBM subsidi dirasakan oleh seluruh masyarakat," tutupnya.
Segera Cair
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya mengusahakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan mulai dilakukan pekan ini. Kemnaker telah menerima data 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima. Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/9).
Dia menjelaskan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.
Advertisement
Sinkronisasi Data
Kemnaker kemudian akan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima bantuan lain seperti dan yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam penerima bantuan tersebut.
Beberapa syarat dan kriteria penerima BSU untuk 2022 antara lain WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing.
Penyaluran sendiri berlaku nasional dengan pengecualian untuk PNS dan TNI dan Polri.