Surya Darmadi didampingi seorang petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam ruang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi berada dalam ruang sidang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi didampingi petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana ruang sidang saat Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi saat menunggu proses sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi saat menjalani proses sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi saat menunggu proses sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi didampingi petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat keluar dari ruang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)