Surya Darmadi Didakwa Lakukan TPPU dan Rugikan Negara Rp 78,836 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut.

oleh Aida Nuralifa diperbarui 08 Sep 2022, 16:55 WIB
Surya Darmadi Didakwa Tindak Pencucian Uang dan Rugikan Negara Rp 78,836 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut.
Surya Darmadi didampingi seorang petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam ruang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi berada dalam ruang sidang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi didampingi petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana ruang sidang saat Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi saat menunggu proses sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi saat menjalani proses sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi saat menunggu proses sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Surya Darmadi didampingi petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat keluar dari ruang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya