Bendera NII Hingga Senpi Dimusnahkan di Kejari Garut

Secara umum barang bukti yang dimusnahkan mayoritas didominasi perkara yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya, kemudian barang bukti tindak pidana umum hingga upal.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 11 Sep 2022, 16:00 WIB
Kajari Garut Neva Sari Susanti langsung memimpin pemusnahan barang bukti perkara kejahatan yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap di Pengadilan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dari puluhan kasus yang sudah mendapatkan putusan hukuman tetap dari Pengadilan.

“Kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkrah dan kami laksanakan pemusnahan BB-nya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang dilakukan September ini, merupakan kali kedua dalam kurun waktu satu tahun terakhir. “Sebelumnya Januari-Maret,” ujar dia.

Secara umum barang bukti yang dimusnahkan mayoritas didominasi perkara yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kemudian barang bukti tindak pidana umum seperti senjata tajam dan senjata api, hingga pemusnahan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Memang perkaranya dari Kejagung tapi kami yang menyidangkan, nilanya sekitar lembarnya 280 lembar uang 100 pecahan,” ujar dia.

Tidak hanya pemusnahan barang bukti, Kejari Garut berhasil melakukan eksekusi denda perkara pidana umum, yang dikembalikan ke kas negara hingga Rp. 72.000.408.

“Barang sitaan yang dilelang ada sekitar kurang lebih kita sudah lelang sebesar Rp15,866 juta. Jadi total ada sekitar Rp. 110.000.000,” kata dia.

Tak ketinggalan, satu bendera Negara Islam Indonesia (NII) dalam perkara tiga jenderal NII yang tengah menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Garut, ikut dimusnahkan.

“Ada bendera (NII), kemudian ada Garuda yang dia pakai untuk lambang, kemudian deklarasi pernyataannya juga kita musnahkan,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya