Liputan6.com, Jakarta - BPJS ketenagakerjaan atau BPJamsostek saat ini tengah mempersiapkan data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2022. Data ini nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Advertisement
"Oh nambah dong pasti nambah (untuk tahap kedua). Ini lagi kita siapin untuk penyerahan yg kedua. Segeralah kalau sudah siap kita kasih," kata Direktur kepesertaan BPJamsostek Zainudin, saat ditemui di kantornya, Kamis (8/9/2022).
Ketika ditanya lebih lanjut, Zainudin tidak menyebutkan secara pasti total jumlah data tahap kedua. Untuk tahap selanjutnya, ketika nanti BPJamsostek telah memberikan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihak kementerian terkait akan melakukan validasi guna mengecek apakah calon penerima BSU tersebut terdaftar pada bantuan sosial lain atau tidak.
"Kan prosesnya ada di kami, kami sudah serahkan ke kementerian. Dari kementerian divalidasi lagi syaratnya, dicek dgn bantuan yg lain supaya ga double, itu wilayahnya pemerintah. Itu sedang berjalan," ujarnya.
Check and Screening
Adapun sebelumnya, Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data 5 juta data calon penerima BSU, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).
Advertisement
Gandeng PT Pos Indonesia
Menaker menegaskan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.
"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," pungkas Menaker.