Liputan6.com, Jember - Polres Jember menangkap 60 pengedar narkoba di 54 lokasi berbeda pada Juli hingga Agustus 2022. Lima pelaku di antaranya adalah perempuan.
Para pelaku diamankan dari hasil operasi rutin dan operasi Tumpas Narkoba Semeberu sejak 13 Agustus lalu.
Advertisement
Polres Jember juga mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 62,55 gram, sabu- sabu 50,67 gram, ekstasi 1,88 gram dan 168.248 obat keras berbahaya.
Kapores Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan, modus para pelaku mengedarkan narkoba rata- rata karena terdesak kebutuhan ekonomi dan dijanjikan keuntungan besar saat menjadi kurir.
"Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar mereka beralasan, jika mau menjadi kurir karena dijanjikan honor besar, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup," tambahya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1 terntang narkotka dengan anacaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk pengedar obat keras berhaya pelaku akan dijerat pasal 196 dan pasal 197 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkas AKBP Hery Purnomo.