Liputan6.com, Jakarta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga non PNS.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.
Dalam waktu dekat juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
"Kementerian PANRB sudah berdialog dengan Apkasi dan akan berdialog dengan Apeksi serta APPSI, serta kami siap untuk mengurai ini bersama tim dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi untuk membahas formula-formula terkait tenaga non PNS ini," ujar Azwar Anas, Jumat (9/9/2022).
Anas mengatakan, terkait tenaga non PNS memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.
"Prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN kepada masyarakat dengan kebutuhan organisasi, serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dengan anggaran SDM yang wajar pada setiap instansi pemerintah," imbuhnya.
Dalam hal ini, lanjut Anas, Kementerian PANRB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non PNS guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
"Sedangkan untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder," papar Anas.
Koordinasi
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dikatakan Anas, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non PNS telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
"Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka," jelasnya.
Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non PNS. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non PNS bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non PNS disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non PNS.
"Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan," kata Anas.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non PNS untuk melakukan praktik percaloan atau KKN. Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
"Kepada tenaga non PNS yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas," ujar Alex.
Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Advertisement