Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Beleid itu memuat berbagai aturan baru bagi perusahaan yang berniat melakukan aksi korporasi pemecahan saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock split).
Advertisement
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengakui, POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock.
Sebelumnya Bursa mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
"Adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan terbuka,” kata Nyoman kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 15/2022, dalam memberikan persetujuan prinsip Bursa harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Selanjutnya
1) Tingkat likuiditas perdagangan saham perusahaan terbuka
2) Harga saham dan fluktuasi harga saham perusahaan terbuka
3) Kinerja fundamental keuangan perusahaan terbuka
4) Rasio pemecahan saham dan penggabungan saham
5) Jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat
6) Pengawasan perdagangan saham perusahaan terbuka
7) Laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai
8) Pertimbangan dari OJK
"Dengan adanya prosedur persetujuan prinsip dari Bursa, diharapkan hal ini dapat memastikan pelaksanaan stock split dan reverse stock khususnya terkait pemenuhan persyaratan dan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” ujar Nyoman.
Adapun sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, maka Bursa akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock paling lama tiga bulan sejak POJK ini berlaku.
Nyoman menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 41 POJK 15/20222, POJK ini baru akan berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Advertisement
Samudera Indonesia Lanjutkan Rencana Stock Split
Sebelumnya, PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) akan melanjutkan rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:10. Semula, Samudera Indonesia berencana menggelar RUPSLB untuk meminta persetujuan rencana stock split pada 29 Juni 2022, tetapi ditunda sampai batas waktu yang belum diketahui.
"Update terakhir adalah kami diminta untuk melakukan valuasi berdasarkan laporan keuangan audited terakhir. Sehingga ini yang memang membutuhkan waktu," kata Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk, Bani Maulana Mulia dalam paparan kinerja perseroan, Senin (1/8/2022).
Dia menuturkan, jika menggunakan laporan keuangan per Desember 2021, tenggat waktunya sudah lewat enam bulan. Sehingga perseroan akan menggunakan laporan keuangan teranyar per Juni 2022. Sehingga diperlukan waktu untuk menelaah laporan tersebut.
"Oleh sebab itu proses stock split ini tentu masih membutuhkan sedikit waktu untuk kita bisa memenuhi semua persyaratan bursa dan OJK untuk bisa melakukan eksekusi stock split nantinya," imbuh Bani.
Bakal Dongkrak Likuditas Saham
Sebelumnya, perseroan menyampaikan pemecahan nilai nominal saham diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan menjadikan harga saham lebih terjangkau bagi investor ritel. Sebagai acuan, perseroan merujuk pada aksi serupa yang digelar 2017 dengan rasio 1:20.
Saat itu, volume perdagangan harian perseroan meningkat rata-rata 2 juta transaksi saham per hari menjadi 6 juta transaksi saham per hari. Harga saham perseroan juga berhasil naik 26 persen per akhir 2017 sejak pemecahan saham yang efektif pada Agustus 2017.
Selain stock split, perseroan juga membuka kemungkinan untuk melakukan aksi lain seperti pembelian kembali saham atau buyback jika diperlukan. Namun, rencana itu belum menjadi fokus perseroan dalam waktu dekat.
"Sampai hari ini kami belum ada rencana untuk melakukan buyback saham. Justru kami sangat senang dengan porsi saat ini, dengan tingkat floating dari pemegang saham publik saat ini. Kami tidak menutup kemungkinan di masa depan untuk mempertimbangkan apabila itu memang akan menjadi hal yang baik,” ujar dia.
Advertisement