Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dicopot dari jabatannya usai Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis 18 Agustus 2022. Fadel mengungkapkan, pemberhentian dirinya dari jabatan pimpinan MPR tidak memiliki alasan yang jelas.
"Bahwa ada peristiwa di DPD, di mana saudara Ketua DPD yang bernama La Nyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan dan akhirnya mengeluarkan SK yang meminta saya untuk diberhentikan atau diganti dalam bahasa rapat paripurna itu diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas," kata Fadel, saat konferensi pers, di Gendung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Advertisement
Tak hanya itu, dia mengakui bahwa dirinya tidak pernah dipanggil oleh La Nyalla untuk membahas terkait pemberhentian dirinya. Bahkan, dirinya menyebut, pemberhentian Fadel dari MPR karena ada kepentingan-kepentingan politik La Nyalla.
"Saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah diajak bicara sama dia, tapi karena saya melihatnya ada keinginan pribadinya untuk kepentingan-kepentingan politik," ungkapnya.
Atas ketidakadilan tersebut, Fadel pun mengambil jalur hukum melalui pengacaranya dan melaporkan La Nyalla kepihak kepolisian.
"Maka untuk itu saya mengambil langkah membuat perlawanan hukum demi menjaga lembaga tinggi negara. Saya juga melaporkan beliau ke polisi dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan nama baik saya," imbuhnya.
Sebelumnya, pemberhentian Fadel Muhammad dari pimpinan MPR dilakukan dalam sidang paripurna ke-13 DPD RI, yang mana dalam keterangan pers Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyebut salah satu agenda adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel dari jabatan wakil ketua MPR.
"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," kata La Nyalla.
Putusan untuk Menarik Jabatan Wakil Ketua MPR
Lebih lanjut, Dia mengatakan, anggota yang menandatangani mosi tidak percaya itu pun bertambah, dari 91 orang menjadi 97 anggota. Setelah itu, pimpinan DPD memutuskan untuk menyepakati penarikan Fadel dari jabatan wakil ketua MPR.
"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," kata La Nyalla.
Advertisement