Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, para pegawai BUMN bakal naik gaji. Kenaikan ini merespons kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi hingga inflasi.
Erick Thohir menjelaskan, penyesuaian gaji perlu dilakukan di tengah lonjakan inflasi dalam beberapa waktu terakhir. Terkait besaran nominal kenaikan gaji, pihaknya menyerahkan ke masing-masing perusahaan pelat merah.
Advertisement
"Memang biasanya ada adjustment saat inflasi, itu selalu. Kenaikan gaji ini kan kebijakan masing-masing perusahaan," kata Erick kepada awak media di Graha Pertamina, dikutip, Jumat (9/9/2022).
Kebijakan penyesuaian gaji tidak hanya berlaku bagi karyawan BUMN namun juga karyawan perusahaan swasta. Mengingat, tekanan inflasi terhadap daya beli dirasakan seluruh masyarakat.
"Yang namanya adjustment atau gaji diperbaiki, itu semua perusahaan seperti itu. Pasti dilakukan," pungkasnya.
Harga BBM Naik, Buruh Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 hingga 13 persen. Hal ini merespon kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada Sabtu (3/9).
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, kenaikan upah diperlukan untuk melindungi daya beli kaum buruh dalam menghadapi dampak rambatan kenaikan harga BBM hingga tren inflasi yang terus meningkat.
"Naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (9/11).
Dia menyampaikan, kenaikan BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang sekarang ini sudah turun 30 persen akibat inflasi. Dengan kenaikan harga BBM subsidi, pihaknya menaksir daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen.
"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," kata Said Iqbal.
Advertisement
Tak Naik dalam 3 Tahun
Di sisi lain, lanjutnya, upah buruh tidak mengalami kenaikan dalam 3 tahun terakhir. Hal ini imbas dampak pandemi Covid-19 dan penetapan UMP dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," tegasnya.
Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah untuk memenuhi tuntutan buruh tekait kenaikan UMP tahun depan. Pihaknya mengancam akan menggelar demo lanjutan jika tuntutan tersebut diabaikan.
"Bilamana (tuntutan) tidak didengar pemerintah, KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu; tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com