Target Jangka Panjang, KAI Jual Hak Nama Seluruh Stasiun

Pada tahap awal, PT KAI bakal melepas hak nama 10 stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Jatinegara, Tanah Abang, Tebet, Cikini, Sudirman, Juanda, Manggarai, Gondangdia, dan Palmerah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Sep 2022, 21:00 WIB
Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh mencetak tiket di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). 47 KA jarak jauh yang dioperasikan selama masa Nataru 2020/2021 terdiri dari, 22 KA dari Stasiun Gambir, 23 dari Stasiun Pasar Senen, dan dua dari Jakarta Kota. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI buka potensi untuk menjual hak nama atas seluruh aset stasiun kereta api yang dikelolanya. Langkah ini bakal dimulai lewat penawaran hak penamaan (naming rights) atas 10 stasiun di bawah perseroan.

Direktur Niaga PT KAI Hadis Surya Palapa mengatakan, ke depan pihaknya bakal melakukan optimalisasi aset perseroan dengan cara menjual nama stasiun yang sudah eksisting.

"Bakal dilepas semua kok (ke swasta) pada akhirnya, tapi bakal bertahap, jadi masing-masing punya strateginya. Tetapi kalau misal seperti properti, itu kan dia tidak jual kavling depan terlebih dahulu," terang Hadis dalam sesi konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Pada tahap pertama ini, PT KAI bakal melepas hak nama 10 stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Jatinegara, Tanah Abang, Tebet, Cikini, Sudirman, Juanda, Manggarai, Gondangdia, dan Palmerah.

Namun pada tahap selanjutnya, Hadis menambahkan, seluruh stasiun milik KAI memungkinkan untuk diberikan hak penamaanya kepada swasta. Bukan hanya di Jakarta, tetapi seluruh Indonesia.

"Kalau dari optimalisasi aset terus terang saat ini belum kita galakan secara maksimal," imbuh dia.

Hadis menjelaskan pihak swasta dari sektor mana pun boleh mengambil alih hak nama dari stasiun yang saat ini sudah eksisting. Dengan syarat, perusahaan tersebut tidak memiliki brand minuman alkhohol maupun rokok.

Kendati begitu, konsultan pendamping naming rights PT KAI Ajie Rinaldi menyatakan, PT KAI tetap bakal melakukan kurasi brand yang ingin memiliki hak penamaan pada sebuah stasiun.

"Karena yang mahal itu historinya, karena semua orang punya cerita di stasiun, ini yang perlu dipahami bahwa sedemikian besar nama KAI beserta nama stasiunnya," terang Ajie.

"Jadi kalau kita bicara misalnya betapa fisolifisnya Gambir semua orang mengamini bahwa Gambir adalah icon-nya Jakarta, itu yang mahal. Jadi naming ini sebetulnya menjadi hal yang cukup sakral," tuturnya.


KAI Daop 1 Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Area Parkir Stasiun Bekasi Timur

PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan di area parkir Stasiun Bekasi Timur tidak ada pungutan liar seperti informasi beberapa saat lalu di media sosial. (Dok KAI)

PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan di area parkir Stasiun Bekasi Timur tidak ada pungutan liar (pungli) seperti informasi beberapa saat lalu di media sosial. Dalam pengelolaannya area parkir tersebut dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir, yakni PT Totabuan Manajemen.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp 1.000, yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola.

“Apabila ojek online tidak melalui gate area parkir, atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur, maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut,” kata Eva dalam keterangan resminya, Kamis (8/9/2022).

Adapun saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gate, maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 m untuk dapat menuju hall stasiun.

 


Syarat

PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan jasa KA, agar dapat mengatur waktu keberangkatannya menuju stasiun dan memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku.

Berikut persyaratan menggunakan KRL yang saat ini berlaku sesuai surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid 19 :

- Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

- Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

- Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

KAI Daop 1 Jakarta bersama KAI Commuter berkomitmen untuk selalu meningkatkan kenyamanan penumpang kereta baik di area stasiun maupun di atas KA.

 

Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya