Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada 8 September 2022 secara resmi menetapkan tarif angkot atau angkutan kota terbaru sebagai dampak kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak.
Penetapan tarif angkot Depok tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Advertisement
"Dinas Perhubungan Kota Depok nanti yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebut Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengutip perwal tersebut dikutip dari Antara, Minggu (11/9/2022).
Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Dalam perwal tersebut, disebutkan tarif angkutan kota penumpang untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok, yang khusus pelajar dikenakan tarif Rp3.000 per penumpang.
Sedangkan, tarif untuk trayek D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Rp5.000, D.02 Terminal Depok-Depok II Tengah atau Timur Rp6.000, D.03 Terminal Depok-Parung Rp8.000, dan D.04 Terminal Depok-Beji-Kukusan Rp6.000.
Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok-Citayam-Bojong Gede Rp8.000, D.05A Bojong Gede-GDC-Terminal Jatijajar Rp10.700, D.06 Terminal Depok-Terminal Jatijajar Rp6.000, D.07 Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok bertarif Rp6.500, D.07A Terminal Depok-Pitara-Citayam Rp6.500, D.08 Terminal Depok-BBM-Kp. Sawah Rp8.000, dan D.09 Terminal Depok-Studio Alam-Kp. Sawah Rp7.000.
Lalu, kode trayek D.10 Terminal Depok-Parung Serab-Kp. Sawah Rp7.000, D.10A Terminal Depok-Boulevard GDC-Terminal Jatijajar Rp7.000, D.11 Terminal Depok-Kelapa Dua Palsigunung Rp5.500, dan D.15 Terminal Depok-Jl. R Sanim-Simpang Limo Rp8.000.
Selanjutnya, trayek D.17 Terminal Jatijajar-Cilangkap-Banjaran Pucung-Bhakti ABRI-Cibubur Rp8.500, D.21 Sub Terminal Sawangan-Bedahan-Duren Seribu Rp6.500, D.25 Bedahan-Sub Terminal Sawangan-Abdul Wahab-Serua-Curug-BSI Rp8.000, dan D.26 Sub Terminal Sawangan-Rawa Denok-Citayam Rp8.000.
Untuk trayek D.27 Perum ARCO-Sawangan-Pd Cabe Udik Rp6.500, D.35 Palsigunung-Simp RTM-Pangkalan Sugutamu Rp5.500, D.35A Palsigunung-Pondok Duta-Pasar Cisalak Rp5.500, D.69 Pasar Cisalak-Pekapuran-Leuwinanggung Rp7.000, dan D.107 Ps. Cisalak-Gas Alam-Leuwinanggung Rp7.000 per penumpang.
Tarif Ojol dan Bus AKAP Naik, Ini Besaran dan Waktu Berlaku
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat pada Rabu (7/9/2022) kemarin resmi menaikkan tarif ojol (ojek online) dan bus AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi secara serentak.
Tarif ojol naik setelah dilihat melalui berbagai komponen. Khususnya pasca lonjakan harga BBM untuk jenis Pertalite, Pertamax dan Solar pada awal September lalu.
Enam+01:20VIDEO: Proses Penuaan Ratu Elizabeth II Terlihat dalam Uang Kertas "Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dikutip Kamis (8/9/2022).
Namun, kenaikkan tarif tersebut rupanya belum memuaskan para pelaku usaha, baik dari sisi supir ojek online maupun pengusaha bus.
Selain karena besaran tarif yang masih terlalu rendah, juga pertimbangan lain menyangkut perhitungan bagi hasil antara perusahaan dan mitra.
Berikut fakta-fakta kenaikkan tarif bus AKAP naik dan ojol:
Rincian Tarif Ojol Terbaru
Penentuan tarif ojol ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, perhitungan tarif ojol terbaru ini akan resmi berlaku mulai 3 hari ke depan setelah penetapan, tepatnya pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru," jelasnya.
Secara umum, Kemenhub memberi keringanan bagi supir ojek online dengan menurunkan biaya sewa aplikasi, dari sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen. Sementara perhitungan harganya kepada konsumen dibagi ke dalam tiga zona yang berbeda, dimana tiap wilayah punya tarif batas atas dan tarif batas bawah masing-masing.
Berikut rinciannya:
Zona I (Sumatera, Jawa non Jabodetabek, Bali);- tarif batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000- tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500- biaya jasa minimal berdasarkan jarak 4 km pertama, Rp 8-10 ribu
Zona II (Jabodetabek);- tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550- tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800- biaya jasa minimal berdasarkan jarak 4 km pertama, Rp 10.200-11.200
Zona III (Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua);- tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300- tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750- biaya jasa minimal berdasarkan jarak 4 km pertama, Rp 9.200-11.000
Advertisement
Rincian Tarif Bus AKAP Ekonomi Terbaru
Hendro menyatakan, selain karena komponen harga BBM khususnya Solar, penyesuaian biaya angkutan bus AKAP kelas ekonomi juga memperhitungkan biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, serta penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.
"Untuk harga atau biaya AKAP ekonomi mulai tahun 2016-2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Namun untuk penyesuaian kenaikan harga BBM, maka perlu ada penyesuaian tarif," jelas Hendro.
Tarif dasar bus AKAP ekonomi terbaru mengalami kenaikkan Rp 40, dari sebelumnya Rp 119 menjadi Rp 159 per penumpang per km.
Adapun ketentuan ongkos moda transportasi ini dibagi menjadi dua wilayah, yakni wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara), dan wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Indonesia Timur).
Berikut rinciannya:
Wilayah I;- tarif batas bawah naik dari Rp 95 menjadi Rp 128 per penumpang per km- tarif batas atas naik dari Rp 155 menjadi Rp 207 per penumpang per km
Wilayah II;- tarif batas bawah naik dari Rp 106 menjadi Rp 142 per penumpang per km- tarif batas atas naik dari Rp 172 menjadi Rp 227 per penumpang per km