Liputan6.com, Jakarta Deu Calion Futures (DCFX) bertekad membawa sektor perdagangan dan investasi semakin populer di Indonesia. Memasuki usia satu tahun pertamanya di Indonesia, DCFX sendiri ingin terus menjadi lembaga keuangan lintas global yang menjangkau produk dan pasar keuangan seperti saham CGD, komoditi, forex, dan index saham.
"Sebagai pencetus Penanaman Modal Asing (PMA) untuk broker legal di Indonesia, keamanan dana nasabah sangat penting untuk kami. Kami memiliki lisensi di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga anggota dari Bursa Berjangka Jakarta (JFX) serta Kliring Berjangka Indonesia," kata Presiden Direktur DCFX Rita Sagita dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu (11/9/2022).
Advertisement
Rita juga mengatakan, DCFX menyediakan pula berbagai produk investasi yang lengkap untuk trader sekaligus beragam fasilitas dan fitur untuk memudahkan para trader dalam berinvestasi baik di aplikasi maupun di website.
"Aplikasi DCFX dikembangkan dengan prinsip dasar menjaga keamanan dana klien, kecepatan proses transaksi serta memperhatikan regulasi Bappebti sehingga hal ini mendukung keamanan trader untuk berinvestasi dengan DCFX. Namun diingatkan trading derivatif mengandung risiko," ujarnya.
Direktur Operasional DCFX Tonny Fong menambahkan, menyampaikan pelayanan terbaik untuk nasabah menjadi perhatian utama perusahaan. Ia mengatakan, fitur-fitur terbaru disediakan untuk pengembangan dan masukan dari paratrader dan analis profesional.
Beragam fasilitas dan fitur ini tersedia, baik di aplikasi maupun di website. Di sini, kata dia, para trader dapat mengakses fitur live stream, sinyal, video dan headline baik di aplikasi maupun website DCFX.
"Dengan mengakses website maupun aplikasi DCFX, trader dapat menemukan fiturLive Stream yang setiap harinya membagikan kabar dan edukasi terbaru melalui Live Webinar seperti Daily Market Analysis, Weekly Preview, Live Trade, Live DCFXcourse dan masih banyak lagi. Acaralive tersebut juga memiliki jadwal teratur dan mengetengahkan para analis dan profesional yang memiliki sertifikat WPB dari Bappebti," ujar dia.
Chief Business Officer Philip Chan mengatakan, saat ini kantor pusat yang ada di Singapura terus berupaya melakukan pengembangan di berbagai negara.
"Setelah Indonesia, tentu kami juga sedang mempertimbangkan dengan matang mengenai potensi di negara lain," kata dia.
Apakah Investasi Kripto Aman? Ini Penjelasan dari Pelaku Industri
Pembahasan mengenai investasi kripto terus menarik perhatian masyarakat dengan banyaknya kejadian yang terjadi belakangan ini. Di tengah positifnya penerimaan terhadap aset kripto, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi kripto.
Menjawab banyaknya kekhawatiran tersebut, PINTU mengupas secara mendalam pada acara podcast bertajuk “Aman Gak Sih Crypto?” bersama dengan, Chief Marketing Officer PINTU, Timothius Martin dan General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo.
Timothius mengatakan keamanan investasi kripto perlu melihat beberapa faktor, yaitu dari sisi legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Faktor berikutnya adalah dilihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa dinilai juga dari feedback yang diberikan oleh pengguna.
"Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” kata Timothius dalam siaran pers, dikutip, Rabu (18/7/2022).
Timothius menambahkan, PINTU sebagai pedagang fisik aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia terus meningkatkan keamanan aset investor.
"Kami bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset kripto milik pengguna yang ada di PINTU. Maka itu, aset yang ada di PINTU memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor crypto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya,” jelas Timothius.
Advertisement
Kepastian Hukum
Kepastian Hukum Memberikan Keamanan
General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo atau yang akrab disapa Dimas memaparkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto sejak 2019.
Hal itu ditandai melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021. Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi kripto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022,
“Masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset crypto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan,” tutur Dimas.
Pasang Surut Kripto adalah Fase yang Umum
Adapun Dimas, menyebut pasang surut industri kripto dengan banyaknya kejadian yang terjadi di lokal maupun global merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri finansial. Terutama karena kripto masih terbilang cukup baru usianya dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya.
"Prinsipnya untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan kita perlu kembali ke fundamental, baik itu fundamental dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri,” pungkas dia.